Cara Menghilangkan Status Hitam di Aplikasi PeduliLindungi
Banyak masyarakat yang mengeluhkan warna status PeduliLindungi yang susah berubah, padahal hasil tes Covid-19 sudah negatif. Mereka berharap warna aplikasi berubah hijau sesuai dengan hasil tes Covid-19 yang menunjukkan hasil konfirmasi negatif.
Masalah seperti ini masih banyak ditemui di masyarakat dan dianggap aplikasi PeduliLindungi error. Sebagai informasi, 2arna hitam di dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari, dan kedatangan dari luar negeri.
Tunggu H+5
Seperti diketahui, berdasarkan surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor IR.02.02/2/0691/2022 tentang Penjelasan Terkait Status Warna QR Code PeduliLindungi, surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian omicron.
Dijelaskan bahwa hasil tes negatif sebelum hari ke-5 tidak akan mengubah status warna menjadi kembali seperti semula atau hijau. "Hasil tes negatif sebelum hari ke-5 tidak akan mengubah status warna (aplikasi PeduliLindungi) menjadi kembali seperti semula (hijau), karena masih masa wajib karantina, sehingga status warna PeduliLindungi tetap hitam," terang Kemenkes dalam surat resminya.
Lakukan PCR Baru Berubah Hijau
Terbaru, Kemenkes mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Warga kini bisa berganti status 'Hitam' menjadi 'Hijau' di aplikasi hanya dengan sekali tes PCR.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan awalnya warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR selama dua kali pada H+5 dan H+6. Aturan itu kini tidak berlaku lagi per malam ini.
"Mulai hari ini untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali," kata Setiaji dalam konferensi pers, Selasa 22 Februari 2022.
Setiaji mengingatkan, exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku. Itu terjadi lantaran sejauh ini PCR masih dianggap sebagai 'golden standard' pemeriksaan Covid-19 di Indonesia.
Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga tersebut harus menunggu status 'Hitam' berubah menjadi 'Hijau' setelah 10 hari.
"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.
Advertisement