Cara Membuat NPWP Online 2023
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi dalam melaksanakan proses perpajakan. NPWP merupakan tanda pengenal yang perlu untuk dimiliki oleh setiap wajib pajak.
Membuat NPWP sendiri kini sudah semakin mudah karena bisa dilakukan via online praktis, tanpa perlu ribet mengantre. Syarat yang dibutuhkan dalam membuat NPWP online sama dengan offline, namun dokumen harus disimpan secara digital.
Syarat membuat NPWP online 2023
Untuk karyawan atau pekerja kantoran
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
Untuk wirausaha
KTP bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000
Untuk perempuan yang sudah menikah
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
Surat keterangan kerja dari perusahaan
Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
Cara membuat NPWP online 2023
Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id
Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
Selanjutnya, kirim berkas elektronik
Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.
Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan menerima kode rahasia (token) melalui email. Token kemudian dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing.