Cara Membuat NPWP Bagi Kebutuhan Kerja dan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.
NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Definisi NPWP
Sesuai dengan yang tertulis di Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan sebuah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh DJP. NPWP terdiri atas 15 digit angka. Kode ini bisa memberikan jaminan data perpajakan seseorang yang membayar pajak, tetapi tidak bisa ditukarkan dengan wajib pajak lainnya. Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak Baru, kode tersebut yang akan menjadi kode tempat wajib dalam melakukan pendaftaran.
Manfaat Memiliki NPWP
Bagi setiap orang yang memiliki nowor wajib pajak tentunya juga memiliki manfaat, terutama dalam bidang administrasi. Identitas wajib pajak juga akan memerikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau urusan administrasi di luar perpajakan, seperti mengurus proses restitusi ketika seseorang mengalami kelebihan membayar pajak.
Selain itu, NPWP juga memiliki perbedaan tarif pajak yang nantinya dibebankan, mislanya jenis pajak PPh pada Pasal 21, yakni Bila seseorang memiiki NPWP maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Sementara itu, di luar urusan perpajakan, manfaat lain dari memiliki NPWP juga berguna dalam pemenuhan syarat dokumen dalam pengajuan kredit, selain untuk orang yang memiliki usaha, memang sudah seharusnya seseorang memiliki NPWP, sebab nantinya akan diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jenis NPWP
1. NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan, khususnya di negara Indonesia.
2. NPWP Badan diberikan kepada sebuah perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di negara Indonesia.
Fungsi NPWP Untuk Urusan Perpajakan
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setipa urusan perpajakan yang akan membuat seseorang tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Untuk membantu proses restitusi pajak dengan syarat utamanya menunjukkan NPWP.
3. Memiliki perbedaan antara besaran tarif pajak bagi mereka yang memilii NPWP dan tidak memiliki NPWP, misalnya jenis paak PPh Pasal 21, jika tidak memiliki NPWP maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Fungsi NPWP di Luar Urusan Perpajakan
Bagi yang mengajukan kredit pada bank, NPWP akan menjadi dokumen penting karena menjadi syarat pembuatan kredit, dalam hal tersebut NPWP berperan untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Dokumen untuk Membuat NPWP
A. Wajib Pajak Bagi Pribadi (yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas)
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
B. Wajib Pajak Bagi Pemilik Usaha tau Pekerjaan
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia
2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bisa juga dengan bukti pembayaran listrik.
3. Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang ebrsangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, juga wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri
1. Fotokopi Kartu NPWP suami
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan mengehndaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
C. Wajib Pajak Badan
a. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit.
1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi betuk usaha tetap.
2. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggungjawab yang merupakan WNA.
3. Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh isntansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik
Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetanggan (RT) atau Rukun Warga (RW).
D. Wajib Pajak bagi yang memiliki kewajiban sebagai pemotong
1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau Akta pendiri sebagai bentuk kerjasama operasi
2. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing
3. Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
E. Wajib Pajak Bendaharawan
Bagi bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:
1. Fotokopi surat penunjuk sebagai Bendahara
2. Fotokopi KTP
F. Wajib Pajak Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu
1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk
2. Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
3. Fotokopi dikumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib pajak badan
4. Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh isntansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang ebrsangkutan benar-benar menjalankan usaha atu pekerjaan bebas bagi Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu
Cara Membuat NPWP
Berikut prosedur cara mendaftar NPWP secara online.
1. Mendatangi kantor pelayanan pajak
a. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Seluruh dokumen persyaratan difotokopi yang dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas KPP, formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap dan ditandatangani. Bila surat keterangan domisli tidak sesuai dengan tempat tinggal, maka harus mempersiapkan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal domisi yang ditempati.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut kepada petugas KPP, dan nanti akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang akan menunjukkan bahwa sudah melakukan pendaftaran.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekpedisi
Bila domisili jah dari tempat KPP, maka bisa juga dengan menggunakan jasa pos atau ekpedisi terdekat, caranya dengan mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkan lampiran dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.
3. Membuat NPWP Lewat Web
a. Kunjungi web di https://ereg.pajak.go.id/ lalu daftar untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak
b. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan meng-klik "daftar" lalu isilah data diri dengan benar sesuai perintah yang meliputi nama, alamat, email, password, dan lainnya.
c. Lakukan aktivasi akun, dengan cara membuka kotak masuk (inbox) dari email yang telah dipakai mendaftar, lalu buka email yang sudah masuk dari Dirjen Pajak, kemudian ikuti petunjuk yang ada dalam email tersebut untuk memulai aktivasi.
d. Mengisi formulir pendaftaran setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya log in ke sistem e-Registration dengan memasukkan email password akun yang telah dibuat, setelah log in, Registrasi Data WP untuk mulai proses pembuatan NPWP, isi data formulir dengan benar dan sesuai dengan tahapannya, bila data yang diisi benar makan akan memunculkan surat keterangan terdaftar sementara.
e. Kirim formulir pendaftaran setelah semua data diri diisi dengan lengkap dan benar, kemudian pilih tombol "daftar" untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara eektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak Terdaftar.
f. Cetak (print). Selanjutnya, cetak dokumen seperti yang tertera dalam komputer, di antaranya formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
g. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, lalu silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya.
h. Mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP, setelah berkas kelengkapan sudah selesai, jangan lupa untuk mengirimkan Formulir regsitrasi Wajib Pajak Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah dibubuhi tanda tangan, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos tercatat, pengiriman dokumen harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
i. Jika tidak ingin kerepotan mengirimkan berkasnya secara langsung atau melalui pos ke KPP, bisa juga dengan cara memindai (scan) dokumen kelengkapan lalu mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
j. Cetak status dan tunggu kiriman nomor NPWP, setelah mengirimkan berkas dokumn, periksa status pendaftaran NPWP melalui email atau halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration , bila status ditolak maka tandanya data diri atau dokumen harus diperbaiki karena kurang kelengkapannya, dan jika status disetujui maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat domisili Anda, melalui alamat pos yang sudah tercatat.
Advertisement