Cara Efektif Hentikan Teror Bom, Pesan Khusus MUI
"Hanya satu cara melakukan deradikalisasi yakni dengan meluruskan benih-benih paham yang saat ini sudah tersemai dan melekat di hati mereka melalui pendekatan budaya, pemahaman ajaran agama yang benar," ujar Ikhsan Abdullah.
Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI Ikhsan Abdullah menyatakan, cara untuk menghentikan aksi teror adalah meluruskan paham-paham para teroris.
"Hanya satu cara melakukan deradikalisasi yakni dengan meluruskan benih-benih paham yang saat ini sudah tersemai dan melekat di hati mereka melalui pendekatan budaya, pemahaman ajaran agama yang benar," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis diterima ngopibareng.id, Senin (14/5).
Ia menanggapi teror bom di beberapa gereja di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (13/5). Selain itu kata Ikhsan, memberikan mereka pekerjaan dan penegakan hukum yang equal dengan prinsip equality before the law juga mampu untuk mencegah aksi-aksi tersebut kembali muncul. Semoga saja, ujarnya, upaya deradikalisasi tersebut dapat segera dilakukan.
Sehingga, kata Ikhsan, penanggulangan terorisme tidak lagi mengedepankan tindakan yang represif. "Contoh terbaik adalah bagaimana Pori melakukan dialog dengan tahanan teroris yang menguasai Mako Brimob," ujar Ikhsan.
Strategi tersebut, menurutnya dapat dijalankan sebagai konsep menanggulangi terorisme ke depan. Karena berdasarkan penilaiannya upaya Densus 88 yang selalu menembak mati terduga teroris dalam berbagai operasi penangkapan, justru membuat Polri sulit untuk mengungkap jaringanya.
"Jadi intelijen dan Polri masih sangat sulit mendetek jaringan teroris, maka perlu ditinjau ulang strategi yang selama ini dijalankan," ungkapnya.
Catatan ngopibareng.id, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, mendefinisikan Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik, bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran.
MUI menjelaskan perbedaan jihad dengan terorisme. Adapun terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkis. Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain, serta dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sedangkan jihad, sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan. Tujuannya menegakkan agama Allah dan membela pihak-pihak yang terzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Dengan demikian, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara. Sedangkan melakukan jihad hukumnya wajib.
Seperti diketahui, ledakan bom terjadi di Surabaya, Ahad (13/5) pagi. Ledakan bom terjadi di tiga gereja yang ada di sana. Tiga gereja yang dimaksud adalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Diponegoro, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jalan Arjuna, dan Gereja Santa Maria di Jalan Ngagel. (adi)