Cara DPRD Jateng Gelar Rapat Paripurna di Tengah Wabah Corona
Suasana berbeda nampak di rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin, 27 April 2020. Pasalnya dari 120 kursi anggota dewan, hanya 19 yang terisi. Sementara 50 orang memilih mengikuti lewat konferensi video dan sebagian lainnya izin.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah tersebut memiliki agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Tengah Akhir Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Duduk di deretan terdepan adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Ketua DPRD Jateng Bambang "kribo" Kusriyanto. Saat membuka sidang, Bambang menjelaskan siapapun mesti melakukan penyesuaian di tengah wabah COVID-19 ini, tidak terkecuali DPRD Jateng. Ketika jaga jarak dan tetap di rumah dikampanyekan, maka konferensi video jadi pilihan agar agenda legislasi tetap berjalan.
"Ini hanya ada 19 anggota dewan yang hadir, Pak Gub. Semuanya perwakilan fraksi. Ada juga 50 anggota yang mengikuti secara live streaming. Sesuai ketentuan, sidang ini telah memenuhi kuorum," kata Bambang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun mengapresiasi langkah yang dilakukan para legislator itu. Bahkan saat melakukan paparan, 50 anggota dewan tersebut juga nampak mengikuti dengan seksama.
"Cara seperti ini memang harus kita lakukan untuk memecah kebuntuan. Meski di tengah wabah, kita juga dituntut untuk kerja semakin cepat," kata Ganjar.
Dalam paparannya, Ganjar menyampaikan capaian-capaian yang Pemprov Jateng lakukan dalam tahun anggaran 2019. Dari soal inflasi, perdagangan, indeks pembangunan manusia sampai reformasi birokrasi.
"Upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintahan dilakukan antara lain dengan penerapan birokrasi yang semakin kasual serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Ganjar.
Adapun tingkat capaian masing-masing Misi pada tahun 2019, lanjut Ganjar, dapat digambarkan melalui capaian kinerja Tujuan dan Sasaran Daerah. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; dikategori dalam 5 (lima) tingkat ketercapaian yaitu Sangat Tinggi (≥ 91%), tinggi (76%-90,99%), sedang (66%-75,99%), rendah (51%-65,99%) dan sangat rendah (≤50,99%).
"Untuk pelayanan pemerintah misalnya, Jateng meraih tingkat ketercapaiannya adalah 364 indikator (93,33%) dalam kategori Tinggi dan Sangat Tinggi," katanya.
Yang terakhir, tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup serta Penanggulangan Bencana. Caranya, dilaksanakan melalui 10 program dengan 99 indikator kinerja. Adapun tingkat ketercapaian kinerja ditunjukkan dengan 96 indikator kinerja (96,97%) Sangat Tinggi; 2 indikator kinerja (2,02%) Rendah; dan 1 indikator kinerja (1,01%) Sangat Rendah.
"Upaya ini dilakukan melalui peningkatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dari hulu ke hilir serta penanggulangan bencana berbasis pengurangan risiko," katanya.
Selanjutnya, anggota dewan akan memberi jawaban atas LKPJ Gubernur Jateng itu satu minggu ke depan atau pada tanggal 4 Mei mendatang.
Advertisement