Cara Cek NIK KTP Dipakai Dukungan Calon Peserta Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dua anak mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang tercatut mendukung bakal calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, kini sudah diperbarui.
Sehubungan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon. Hal tersebut untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK apakah dipakai pada dukungan calon atau tidak:
Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
Kemudian pilih menu "Tahapan Pemilihan"
Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari"
Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Cara Lapor NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024
Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan NIK jika dipakai pada dukungan calon perseorangan:
Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.
Advertisement