Cara Buruh Patuh Prokes saat Aksi May Day di Monas
Peserta aksi unjuk rasa memperingati hari buruh 1 Mei 2021 (May Day) di seputar Monas diikuti sedikitnya 200 orang. Panitia sebelumnya menyebutkan aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan diikuti sekitar 50 ribu orang.
Aksi ini merupakan bagian dari aksi serentak nasional yang diselenggarakan KSPI di 24 provinsi dan 200 kab/kota dan lebih dari 3.000 pabrik dengan melibatkan 50.000 dengan tuntutan: Batalkan UU Cipta Kerja (omnibus law) dan berlakukan UMSK 2021.
Sebagai informasi, unjuk rasa hari ini akan dilakukan teatrikal "kuburan massal korban-korban omnibus law” sebagai simbol sudah banyaknya korban yang berjatuhan akibat penerapan beleid sapu jagad ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI Said Iqbal kepada ngopibareng.id mengatakan, peserta sengaja dibatasi. Alasannya selain bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, juga untuk melaksanakan protokol kedehatan (prokes). "Kami tidak ingin niat baik kami menimbulkan masalah terkait dengan penularan Covid-19," kata Iqbal Sabtu 1 Mei 2021.
Karena itu peserta aksi pun yang melakukan teatrikal harus berpedoman pada prokes. Menjaga jarak dan memakai masker. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani dalam menyambut hari buruh mengatakan, DPR RI konsisten memperjuangkan kepentingan buruh dengan mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Di antaranya pembahasan mengenai upah, hubungan kerja dan jaminan saat kehilangan pekerjaan, serta tenaga kerja asing. “Itu sudah jadi komitmen DPR RI untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia bangkit dan para pekerja Indonesia sejahtera,” kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta pengusaha memenuhi hak para pekerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal itu sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa THR pada hari raya harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.
Kebijakan mengenai THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang diberikan kelonggaran akibat pandemi Covid-19. “Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya,” ujar Puan.