Cara Benar Berkurban untuk Orang Telah Meninggal, Tuntunan Ulama
"Tidak sah kurban buat orang yang sudah meninggal ". Begitulah beredar informasi kepada masyarakat secara luas. Khususnya bagi umat Islam yang hendak berkurban.
Yang benar menurut Ust Ilham, Pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Wiyung Surabaya: yang tepat adalah "Cara Yang Benar Berkurban Untuk orang yang sudah meninggal'.
Kurban yaitu hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, baik berupa unta, sapi, maupun domba, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Tidak sah berkurban untuk orang yg meninggal, kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat. Ini merupakan qoul ashoh dan pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama Syafi'iyah, sebagai mana dawuh Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Tholibin versi Beirut hal. 321
ولاتضحيةعن الغيربغيراذنه ولاعن ميت ان لم يوص بها
Tidak sah berkurban untuk orang lain ( yang masih hidup ) dengan tanpa seizinnya. Dan tidak pula untuk org mati apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani
Kendati demikian, ada pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abul Hasan al-Abbadi, dan beliau juga salah satu ulama syafi'iyah. Hal tersebut bisa dilihat dalam kitab al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab juz 8 hal. 406
لوضحى عن غيره بغير اذنه لم يقع عنه (واما) التضحيةعن الميت فقد اطلق ابوالحسن العبادي جوازها لانهاضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفع هو تصل اليه بالاجماع
Seandainya seseorang berkurban untuk org lain tanpa seizinnya, maka tidak sah. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abul Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah. Sedang sedekah untuk orang mati itu sah, bermanfaat dan pahalanya sampai sebagamana konsensus ulama.