Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu Lewat PeduliLindungi
Aplikasi pedulilindungi yang selama ini erat hubungannya dengan vaksinasi dan Covid-19, sekarang diperluas penggunaannya ke urusan minyak goreng. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 liter, harus melalui aplikasi PeduliLindungi.
Mulai pertengahan bulan Juli 2022, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000 per liter
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, pemerintah melakukan sosialisasi mulai hari ini, Senin 27 Juni 2022. Sosialisasi bakal dilakukan selama dua pekan.
"Masa sosialisasi akan dimulai Senin, 27 Juni 2022. Berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," kata Luhut Pandjaitan dalam keterangan resmi.
Cara Beli Minyak Goreng di Aplikasi PeduliLindungi
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi di Toko Pengecer
Masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.
2. Scan QR Code
Pembeli scan QR code di toko pengecer minyak goreng curah rakyat. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
3. Warna Hijau Bisa Langsung Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
4. Pakai KTP
Sedang masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.
5. NIK Dicatat
Tunjukkan KTP kepada pengecer minyak goreng curah rakyat. NIK yang tertera pada KTP tersebut dicatat, dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
6. Pembelian Dibatasi 10 Kg
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.