Cara Aceh Lakukan Tarawih di Masjid dan Musala Saat Pandemi
Ramadan identik dengan Tawarih dan puasa. Di Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat membolehkan Tarawih dilakukan bersama-sama di musala dan masjid setempat, namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Aturan itu diterapkan lewat Tausiah nomor 5 tahun 2020, Tentang Beribadah di Bulan Ramadan. Tausiah berisi 13 poin yang mengatur tentang pelaksaan ibadah Ramadan di tengah pandemi covid-19.
"Tetap salat Tarawih dilakukan sebagaimana biasa, di masjid dan musala, tetapi pakai masker," kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali.
Teknisnya, dalam salat Tarawih bersama, jemaah harus membawa sajadah sendiri dan menggunakan masker. Penyelenggara Tarawih juga diminta mempersingkat waktu ibadah. Selain itu, MPU Aceh tak mempermasalahkan jika merapatkan shaft salat. "Pakai masker karena itu menjadi lansdasan sangat kuat dari imbauan pemerintah," katanya.
Dilansir dari Antaranews, selain mengatur tentang Tarawih, MPU juga mengatur tentang tradisi masyarakat Aceh selama Ramadan, seperti tadarus keliling. MPU melarang aktivitas tadarus keliling, mendaras Al Quran bergantian di masing-masing gempong atau desa. Mendasar Al Quran diperbolehkan di masing-masing gempong.
Aktivitas lainnya, seperti buka puasa dan makan sahur bersama juga diminta untuk ditiadakan. Takbir keliling di malam Idul Fitri juga dilarang. 'Takbir di tempat masing-masing, silakan," katanya.