Capaian PAD Belum Maksimal Jelang Tutup Tahun, Pemkot Surabaya Terus Lakukan Langkah Percepatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan langkah strategis untuk melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jelang penghujung tahun 2024. Upaya percepatan peningkatan PAD tersebut dilakukan karena belum tercapai maksimal hingga 100 persen atau sebesar Rp 1,6 triliun.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, capaian PAD Kota Surabaya baru mencapai 80 persen lebih. Maka dari itu, dalam waktu satu bulan mendatang, Pemkot Surabaya akan terus melakukan percepatan agar target mencapai 93 persen, meski biasanya pada akhir tahun sudah mencapai 95 persen.
“Belum 100 persen, makanya itu kita kejar. Capaiannya sudah 80 persen lebih ya, sehingga kita akan terus meningkatkan dalam satu waktu satu bulan, karena target di pemerintah kan biasanya 95 persen setiap tahun, nah ini kita kejar sampai mencapai 93 persen” ucapnya, Minggu 1 Desember 2024.
Walikota Eri menyatakan, pihaknya akan mendorong beberapa sektor pendapatan yang strategis. Seperti, capaian PAD melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Karena itu kan sebenarnya rutin ya, itu yang bisa kita ambil setiap waktu sebenarnya, dan tidak sampai menunggu akhir. Harusnya, itu (ada program insentif juga) karena kita juga lagi ngejar PAD-PAD dulu,” imbuhnya.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemkot Surabaya optimistis dapat mencapai target PAD sebelum ujung tahun 2024 ini. Langkah percepatan itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah kota untuk menjaga stabilitas anggaran dan menyokong pembangunan di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Miftachul Jannah menjelaskan, pemerintah kota berupaya terus-menerus untuk merealisasikan target 100 persen PAD pada akhir tahun 2024 mendatang.
Salah satunya adalah penerjunan mobil pajak keliling yang sudah melayani di sejumlah titik di Kota Surabaya, termasuk juga pada hari Minggu.
Selain itu, beberapa kali juga pemerintah kota juga telah menggelar program pengurangan pokok BPHTB. Program tersebut menjadi satu kesatuan dengan program bebas denda PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pembebasan PBJT, Reklame, dan pajak air tanah.