Camat Pulau Banyak, Aceh Singkil: Larangan Anjing-Babi Sejak 2019
Media sosial diramaikan dengan video penyiksaan anjing Canon oleh Satpol PP di Aceh Singkil. Dalam video itu, sejumlah petugas Satpol PP terlihat berusaha menangkap anjing berwarna hitam menggunakan kayu. Bahkan terlihat juga seorang petugas memukulnya dengan kayu.
Aktivis hewan pun mendesak Gubernur Aceh terkait kasus kematian anjing tersebut. Dalam akun instagramnya, Yayasan Sarana Metta Indonesia mendesak Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk membuat pihak yang terkait dalam kematian anjing Canon bertanggung jawab.
Kepala Satpol PP Aceh Singkil Ahmad Yani telah mengklarifikasi matinya anjing tersebut akibat perlakuan anggotanya. Ia menduga anjing tersebut mati karena stres saat mau diangkut oleh petugas, dan direlokasi ke tempat lain.
Di sisi lain, Camat Pulau Banyak, Mukhlis mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik resort yang memelihara anjing di kawasan tempat wisata di Pulau Panjang, Aceh sejak 2019 lalu. Saat itu, pihak kecamatan menyurati pemilik anjing canon agar tidak memelihara di lokasi wisata, apalagi yang mengganggu wisatawan.
Namun, surat yang dilayangkan oleh Camat setempat tidak dihiraukan, hingga dilakukan pengambilan secara paksa hewan peliharaan di resort tersebut.
"Sejak 2019 kita surati. Kepala Desa juga sudah mengingatkan. Tapi tidak dihiraukan oleh pemilik resort yang memelihara hewan di lokasi wisata tersebut," kata Mukhlis.
Wisatawan Digigit Anjing
Anjing yang dipelihara oleh resort, menurut Mukhlis, kerap mengganggu wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata itu. Bahkan, sudah dua orang warga yang sudah jadi korban digigit anjing.
"Dua orang sudah korban yang digigit, belum lagi mereka yang kaget dikejar anjing itu hingga jatuh barang dan handphonenya ke laut," ucapnya.
Mukhlis menyayangkan sikap pemilik itu yang menempatkan anjing itu sebagai penjaga resort yang berefek pada kunjungan wisatawan ke Pulau Banyak. Apalagi pemilik resort menyekat bibir pantai. Padahal lokasi wisata itu seharusnya bebas dinikmati wisatawan, karena ada anjing, wisatawan enggan untuk mengeksplorasi pulau tersebut.
Berikut isi surat dari Camat Pulau Banyak yang bernomor 556.4/110 tanggal 5 November 2019 soal larangan dilokasi wisata. Adapun empat larangan yang tertuang dalam surat itu yakni:
a. Dilarang memelihara anjing dan babi di lokasi tempat wisata.
b. Dilarang menjual atau melayani minuman keras.
c. Tidak mempekerjakan pekerja seks komersial (PSK), prostitusi atau membiarkan bersifat mesum yang dapat melanggar etika ketimuran.
d. Tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.
Advertisement