Camat di Yogyakarta Kini Disebut Panewu
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera mengubah nomenklatur kelembagaan kecamatan dan desa. Perubahan ini merupakan amanat dari Undang-undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur DIY No 25 tahun 2019.
Aturan ini secara bertahap segera ditindaklanjuti pada akhir 2019 hingga awal tahun 2020 dengan perubahan nomenklatur kelembagaan.
"Jadi nanti ada perubahan nama kecamatan akan menjadi kemantren sehingga camatnya akan disebut sebagai mantri pamong praja. Kemudian sekretaris kecamatan menjadi mantri anom," kata Pati Paniradya Keistimewaan DIY, Beny Suharsono, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut Beny, perubahan juga akan terjadi di kecamatan yang masuk wilayah kabupaten akan berubah menjadi kapanewon, kemudian camatnya akan dipanggil panewu serta sekretaris kecamatan akan dipanggil panewu anom.
Jabatan di kecamatan juga akan berubah, misalnya seksi pemerintahan akan menjadi jawatan praja; kemudian seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan; seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran.
Begitu juga seksi kesejahteraan masyarakat akan menjadi jawatan sosial dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
"Untuk desa yang menjadi kelurahan masih sama disebut lurah dan sekretarisnya tetap menjadi carik," ujar Beny.
Sedangkan untuk seksi di kelurahan akan berubah di antaranya urusan keuangan menjadi danarta; urusan tata usaha dan umum menjadi tata laksana; urusan perencanaan menjadi pangripta.
Begitu juga untuk seksi pemerintahan menjadi jagabaya; seksi kesra menjadi ulu-ulu; dan untuk seksi pelayanan menjadi kamituwo.
"Jadi ini tidak sekadar mengubah nama, tapi juga konsekwensi tanggung jawab terhadap urusan keistimewaan. Jadi tidak hanya sekadar mengubah kampung, tapi ada turunan yang berkaitan dengan pelaksanaan keistimewaan," kata dia.
Advertisement