Camat dan Lurah Bisa Turun Jabatan Bila Tak Penuhi Target ini
Camat hingga lurah di Surabaya terancam turun jabatan bila masyarakat tak puas akan pelayanan publik yang diberikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik setiap perangkat daerah (PD) harus mencapai minimal 85 persen.
Baik itu pelayanan publik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun dinas.
Apabila tak mampu mencapai target tersebut, maka pejabat itu bisa diturunkan.
"Ketika lurah dan camat saya rotasi, maka dia punya kewajiban 85 persen masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing-masing PD. Baik itu lurah, camat dan kepala dinas," kata Walikota Eri Cahyadi, Jumat,14 Oktober 2022.
Ia menjelaskan, jika pelayanan publik yang diberikan PD tidak mampu mencapai angka yang sudah ditetapkan, maka akan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki. Nah, jika dalam enam bulan itu tetap saja tidak mampu, maka pejabat tersebut bisa diturunkan.
Eri menegaskan, setiap lurah, camat dan Kepala PD sangatlah bisa diturunkan jabatannya apabila tidak memenuhi target kinerja atau kepuasan terhadap pelayanan publik. Hal tersebut salah satunya termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
"Ketika menjadi kepala dinas, menjadi lurah, camat tidak bisa diturunkan, itu salah. Jadi bisa diturunkan ketika dia tidak memenuhi kontrak kinerja dari beban output-outcome yang menjadi janjinya dia," tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi publik dan pertanggungjawaban, maka setiap pejabat Pemkot Surabaya juga diwajibkan menyampaikan penyerapan anggaran melalui layar TV di masing-masing kantornya.
Nantinya, data transparansi penyerapan anggaran yang ada pada masing-masing TV di kantor PD tersebut, selanjutnya akan ditampilkan pada videotron yang tersebar di Kota Surabaya.
Walikota Eri mengungkapkan, pada tahun 2022 ini seluruh kantor kelurahan, kecamatan dan PD di Surabaya akan dilengkapi dengan layar TV. Melalui layar TV tersebut, seluruh hasil penyerapan anggaran hingga progres kinerja PD tersebut akan ditampilkan.
"Sehingga kepala dinas, lurah dan camat itu akan dikontrol masyarakat terhadap apa yang ada TV tadi. Jadi kalau (pejabat) tidak mampu, maka berhentinya bukan karena saya suka atau tidak suka, tapi karena dasar itu. Maka transparansi itu yang mau saya terapkan," pungkasnya.
Advertisement