Calon Wali Kota Surabaya, Eri Tanggalkan Status ASN
Eri Cahyadi akhirnya menanggalkan statusnya sebagai Aparatur Sipi Negara (ASN). Setelah dirinya direkomendasikan untuk menjadi calon Wali Kota Surabaya, dari Partai PDI Perjuangan, pada Rabu, 2 September 2020.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengatakan, bahwa besok dia akan menyelesaikan surat pengunduran dirinya pada hari ini.
“Akan saya selesaikan semuanya dan akan saya antarkan hari ini, karena pengunduran diri saya berlaku mulai hari ini,” kata Eri, saat melakukan deklarasi ditetapkannya dirinya sebagai calon Wali Kota Surabaya, di Taman Harmoni.
Tak hanya itu, Eri juga tak menampik kemungkinan untuk menjadi kader dari partai PDI Perjuangan. Sebab menurutnya, dia sudah menjadi bagian dari partai, sejak diusung menjadi calon Wakil Wali Kota.
“Ketika kami (Eri dan Armuji) dicalonkan dari PDI Perjuangan, maka secara apa pun kami sudah menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengtakan bahwa Eri memang harus mundur dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena telah maju sebagai calon pemimpin selanjutnya.
“Jadi soal PNS dia harus mundur. Mestinya dia sudah mengajukan surat, kalau sudah keluar rekomendasi (pencalonan Eri sebagai Wali Kota Surabaya) ini,” kata Risma.
Di sisi lain, Risma pun secara terang-terangan berbicara jika Eri akan menjadi kader Partai PDI Perjuangan, sama seperti dirinya saat ini.
“Iya lah, dia akan jadi kader PDI Perjuangan. Dia itu sekitar tahun 2001 bapaknya pernah menitipkan ke aku, katanya tolong Eri biar ikut Bu Risma,” tutup Risma.