Calon Pendeta di Alor NTT Mencabuli 12 Anak di Kompleks Gereja
Aparat Polres Alor menangkap dan menahan SAS, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak yang berstatus pelajar. Di tengah penyidikan kasus ini, enam prang korban lainnya melapor pada Sabtu, 10 September 2022. Dari enam korban yang baru melapor tersebut dua diantaranya dewasa dan empat anak berstatus pelajar.
Terbongkarnya kasus pencabulan oleh SAS setelah dilaporkan salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022. Ironisnya, SAS merupakan seorang vikaris atau calon pendeta.
Polisi juga mengungkap motif SAS karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Tersangka merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16, RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
"Pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan SAS kepada para korban dilakukan di dalam kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta," jelas Kapolres Alor, Aro Satmoko dikutip dari Antara.
Sementara itu, pihak gereja tempat SAS bertugas belum berkomentar hingga berita ini diterbitkan.
SAS Cabuli Korban sejak Mei 2021
Perbuatan bejat tersangka SAS dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, sejak Mei 2021 hingga Mei 2022. Tersangka SAS bertugas sejak Desember 2020 hingga Mei 2022. Lokasi pencabulan para korban dilakukan SAS di kompleks gereja saat ia menjalankan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.
Pencabulan Direkam
Korban berusia 13-15 tahun takut melaporkan perbuatan bejat SAS karena diancam akan menyebarkan video asusila yang direkamnya saat mencabuli para korban.
Ancaman Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
Tersangka SAS, dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Bupati Alor Geram
Bupati Alor, Amon Djobo, mengecam aksi pencabulan yang dilakukan SAS. "Sebagai pimpinan daerah (Alor) tentunya sangat menyesalkan peristiwa (pencabulan) tersebut. Hal-hal semacam itu harusnya tidak terjadi," ungkapnya.
Pemkab Alor, sambung Amon, sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap SAS. Dia juga meminta agar semua pihak bisa menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Jangan sampai digiring ke organisasi ini, organisasi itu, itu tidak baik. Organisasi menempatkan (SAS) di situ untuk melayani, berbuat baik, cinta kasih, tapi kalau dia (SAS) membuat hal-hal tercela itu adalah urusan pribadi, itu di luar tata aturan organisasi," tandasnya.