Calon Lawan Gibran Resmi Daftar ke KPU Kota Solo
Bakal pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil Walikota Solo dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), mencetak sejarah sebagai calon independen pertama di Kota Solo.
Jika pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa adalah anak presiden dan politisi. Penantangannya, Bagyo dan FX Suparjo adalah tukang jahit dan seorang ketua RW. Mereka mengklaim diusung sebuah yayasan yang bernama Tikus Pithi. Sebuah organisasi yang mengklaim mempunyai anggota ratusan ribu di seluruh dunia dan puluhan ribu di Kota Solo.
Bagyo merupakan warga RT 001, RW 006, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Ia merupakan seorang penjahit. Sedangkan FX Supardjo adalah warga RT 001, RW 007, Karangturi, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan. Supardjo merupakan ketua RW 007 di Kelurahan Pajang.
Pasangan Bajo resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Minggu 6 September 2020. Proses pendaftaran pasangan Bajo pun lebih meriah. Pasangan Bajo berangkat dari Posko Pemenangan di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan sekitar pukul 09.00 WIB.
Mengenakan baju serba hitam dan blangkon, Bagyo dan Suparjo menunggangi kuda balap diiringi sembilan andong berisi istri bapaslon dan tokoh Tikus Pithi Hanata Baris. Selain itu, ada ribuan anggota Tikus Pithi yang mengikuti di belakang dengan berjalan kaki.
Mereka menempuh perjalanan sekitar 3,5 kilometer. Rombongan Bajo sampai di Kantor KPU Solo sekitar pukul 10.50 WIB. Mereka pun disambut ratusan pendukung yang sudah menanti di sepanjang jalan di depan Kantor KPU.
Kedatangan Bajo disambut dengan yel-yel dan orasi yang dipandu dari mobil komando yang mengikuti perjalanan dari Penumping. Pasangan Bajo sendiri langsung memasuki Aula KPU untuk menyerahkan berkas pendaftaran setelah menjalani tes suhu tubuh dan mencuci tangan sesuai protokol kesehatan.
Jumlah pengantar pasangan Gibran-Teguh kalah jauh dibandingkan pasangan Bajo hari ini. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembatasan untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aparat keamanan dan penegak hukum memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada serentak 2020 ke KPU setempat.