Calon Jemaah Haji Jombang Bisa Tarik Biaya Pelunasan, Ini Caranya
Walaupun ribuan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Jombang batal berangkat haji, para jemaah tetap bisa menarik biaya pelunasan ibadah haji (BPIH), namun dengan beberapa ketentuan.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, M. Salim Basawad mengatakan batalnya pemberangkatan jamaah haji tahun 2021 ini berlaku skala nasional di mana data dari Kemenag (Kementrian Agama) pusat, 1.051 CJH asal Jombang yang gagal berangkat.
Meski begitu, para CJH bisa menarik biaya haji dengan beberapa syarat. Dana jemaah yang ditarik, juga tidak banyak, sekitar Rp 10 juta. Bagi para CJH yang nantinya akan mengambil biaya haji ada syarat tertentu, yaitu membawa bukti setoran.
"Dengan membawa itu saja kami sudah tahu, atas nama siapa, berapa biaya yang dikeluarkan. Untuk biaya haji yang ditarik tahun 2021 ini belum ada yang menarik. Tapi tahun 2020 sudah ada dan kebanyakan CJH menyetorkan lagi untuk haji tahun 2021," ucapnya pada wartawan pada Selasa 8 Juni 2021.
Pengembalian Biaya Jemaah Reguler
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021, tata cara pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler dan khusus. Untuk reguler jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Bipih secara tertulis kepada kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). Lalu Bipih Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Kasi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji," ujarnya.
Kemudian Kasi yang membidangi urusan penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
Dilanjutkan, Kepala Kemenag mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
"Nantinya Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat," katanya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Pelaksana BPKH.
BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Pengembalian Biaya Jemaah Khusus
Sedangkan untuk pengembalian dana jemaah haji khusus dapat dilakukan jika jemaah sudah melunasi Bipih tahap satu dan kedua untuk penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M. Jika sudah lunas, maka jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian dana dengan syarat, Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar.
"Dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus yang dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas nama jemaah haji nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi," ungkapnya.
Setelah itu, dilakukan proses verifikasi oleh Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.
Usai di verifikasi dan validasi, lalu Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.
"Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat," bebernya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kemudian mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH.
Terakhir, BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat
Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi dilakukan.
Salim menegaskan, saat ini pihaknya tinggal melakukan sosialisasi secara massif ke masyarakat khususnya bagi CJH yang batal berangkat haji. "Sekarang ini kami tinggal mensosialisasikan untuk jemaah haji yang tidak berangkat tahun ini," pungkasnya.