Calon Guru PPPK di Jember Selingkuh, Mesum dan Direkam Sendiri
Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, berinisial SS, warga Kecamatan Jelbuk, Jember dilaporkan ke Polres Jember. Laporan tersebut dibuat oleh suaminya berinisial EDR, atas dugaan perzinaan dengan laki-laki selingkuhannya.
Ayah dari EDR, berinisial RSD mengatakan, perselingkuhan dan perzinaan SS dengan pria berinisial RH, terungkap pada hari Sabtu, 11 Maret 2023. Kasus tersebut terungkap secara tidak sengaja saat EDR membuka HP istrinya.
Saat itu, SS dan RH saling berkirim pesan melalui aplikasi WhatsApp hingga larut malam. SS yang menahan kantuk akhirnya tertidur.
“SS tertidur saat chatting dengan selingkuhannya. Setelah dilihat ada pesan yang belum sempat dikirim oleh SS,” kata RSD, Jumat, 31 Maret 2023.
Korban yang merasa curiga, akhirnya membaca pesan di dalam aplikasi WhatsApp di HP SS. Ternyata banyak pesan mesra dan mesum.
Bahkan, dalam pesan tersebut juga ada video saat SS dan RH melakukan tindakan tak senonoh dan terdapat beberapa foto.
Diduga kuat, mereka melakukan aksi tak senonoh itu di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Patrang, Jember. Atas kejadian itu, EDR melaporkan SS dan pria selingkuhannya ke Polres Jember pada tanggal 17 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan data yang diterima Ngopibareng.id. laporan dugaan tindak pidana perzinaan itu bernomor TBL-B-93/III/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM. Dalam laporan tersebut tertulis dugaan perselingkuhan itu terjadi pada bulan Oktober 2022 hingga saat ini.
RSD, selaku orang tua dari EDR merasa terpukul atas kejadian tersebut. Karena itu, RSD berharap SS dan pria selingkuhannya mendapat ganjaran yang setimpal.
Selain mendesak polisi mengusut kasus tersebut, RSD juga menginginkan ada sanksi lain yang harus tetap diberikan kepada SS. SS harus mendapat sanksi dengan kapasitasnya sebagai calon ASN PPPK guru yang sudah dinyatakan lulus.
“SS sudah dinyatakan lulus P3K dan akan ditempatkan di salah satu SMP Negeri di Jember. Meskipun tahapannya saat ini masih masa sanggah,” jelas RSD.
Sebagai calon ASN PPPK yang selingkuh dan terlibat perzinaan, semestinya ada sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Sementara RSD mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto membatalkan status ASN PPPK SS.
RSD menilai SS sudah tidak pantas menyandang status ASN PPPK. Terlebih yang bersangkutan merupakan seorang pendidik atau guru.
“EDR sudah sempat mengirimkan surat kepada Bupati dengan tembusan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Jember agar status ASN PPPK SS dibatalkan. Surat itu diantar sendiri oleh EDR,” pungkas RSD.
Advertisement