Calon Bupati Mabuk Nabrak Polwan Hingga Tewas, Tetap Ikut Tahapan
Wakil Bupati Yalimo di Papua, Erdi Dabi, menabrak Bripka Polwan Christin Batfeni, 36 tahun, hingga tewas. Saat menabrak, Erdi Dabi menurut polisi dalam keadaan mabuk.
Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka Christin Batfeni itu terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu 16 September lalu sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
Erdi Dabi, 31 tahun, saat ini sedang mengikuti Pilkada sebagai calon bupati Yalimo. Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan Erdi Dabi adalah satu dari dua kandidat calon bupati yang telah mendaftar ke KPU dan telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Jayapura.
"Nanti ketika ada keputusan pengadilan yang mengikat, barulah KPU Yalimo menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Namun karena masih tersangka, sehingga masih tetap diikutkan dalam tahapan pilkada," katanya.
Menurut Yehemia, tersangka Erdi Dabi bisa mendelegasikan perwakilan jika ada tahapan pilkada yang mengharuskan calon hadir.
Erdi Dabi yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.
Saat insiden terjadi Erdi Dabi sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping, kata Kapolresta Jayapura Kota di Jayapura, Rabu.
Dijelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat insiden terjadi dari arah Jayapura dan hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.
Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan meninggal dunia.
Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka. (ant/ist)