Calo Taruna Akpol, Warga Surabaya Diborgol Polda Jatim
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2021. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember sebagai korban.
Kedua korban setor sejumlah uang kepada pria berinisial HNA ini warga Surabaya, pada 14 Oktober 2021. Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, modus pelaku 40 tahun itu menjanjikan kepada korban sebagai Taruna Akpol.
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 22 Oktober 2021.
Gatot mengatakan bahwa tersangka ini sendiri adalah oknum dan bukan bagian dari 'Wantannas'. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka sudah masuk ke Polda Jawa Timur.
"Sampai saat ini baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," lanjutnya.
Sementara itu Wadirreskrimum polda jatim, AKBP Ronald Purba, mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021, dengan meminta sejumlah uang.
"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Kronologi pengungkapan ini, tersangka HNA mengatakan kepada korban biasa membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Dia meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.
Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut tetap tidak masuk atau gagal.
"Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," sebut dia.
Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Sedangkan untuk tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Advertisement