Calo SIM Palsu di Samsat Colombo Ditangkap
Praktik calo Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Samsat Colombo berhasil dibongkar tim Satreskrim Polrestabes Surabaya. Satu SIM C palsu dihargai Rp500 ribu.
Pelaku ialah RPS, 33 tahun, warga Surabaya. Pelaku mengiming-imingi korban yang akan membuat SIM di Samsat Colombo sehari langsung jadi.
Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku mematok tarif bervariasi, tergantung jenis SIM dan negosiasinya. Untuk SIM C dipatok Rp500 ribu, sedangkan SIM A dihargai Rp600 ribu.
"Pelaku dapat klien (korban) dari temannya. Kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM, lalu dibantu temannya untuk disebarkan ke orang yang membutuhkan. Ternyata, dia calo SIM palsu dan korban tidak pernah menerima SIM-nya," kata Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 29 November 2019 sore.
Pelaku, kata Bima, sudah 8 kali menjalankan modus calo SIM palsu tersebut. Dan baru saat ini, ada korban yang berani melapor.
"Jadi pelaku pintar meyakinkan korban, dengan memastikan SIM jadi. Dan korban percaya karena dia merasa tidak bisa membuat SIM C, dan memilih jalan pintas," katanya.
Bima mengatakan, korban merupakan perempuan berinisial MS, 35 tahun, warga Gubeng, Surabaya.
"Kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2019 lalu. Karena MS tergiur dengan gombalan pelaku, ia langsung memberi uang Rp550 ribu ke pelaku. Tak lupa keduanya sempat bertukar nomor," kata Bima.
Karena dijanjikan sehari jadi, korban intens menghubungi pelaku via telepon supaya SIM cepat tercetak. MS juga memegang blanko tanda terima permohonan SIM C.
MS kemudian tidak diberi kepastian harus mengambil SIM dimana, dan dirinya bingung. Ia kembali menghubungi RPS dan menanyakan harus menemui siapa saat mengambil SIM di Satpas Colombo. RPS kemudian menyebut dua nama yang bisa ditemui di Satpas Colombo, yaitu SP dan SI.
Sampai di Satpas Colombo, MS kemudian mencari SP dan SI dengan bertanya kepada petugas. Namun ternyata, dua nama yang dimaksud tidak ada.
MS semakin kecewa saat petugas mengecek blanko tanda terima permohonan SIM yang diterimanya dari RPS ternyata blanko palsu.
"Kami imbau, korban lainnya segera lapor, karena baru satu yang lapor," kata Bima.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun.
Sementara itu, dari hasil penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 7 lembar tanda bukti SIM sementara, lima flashdisk, dan empat lembar STNK palsu.
Advertisement