Caleg Nasdem Banyuwangi Lapor Dugaan Pergeseran Suara ke Bawaslu
Ratusan massa datang ke Kantor Bawaslu Banyuwangi, Rabu, 6 Maret 2024. Mereka memberikan dukungan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem di Dapil I, Bernat Sipahutar. Massa melaporkan dugaan kecurangan dalam perhitungan suara Pemilu 2024. Bernat menyebut, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masiv, yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Dapil I.
Massa datang dengan membawa pengeras suara. Mereka melakukan orasi dan membentangkan beberapa spanduk aspirasi sebagai bentuk dukungan pada Bawaslu untuk memproses dugaan kecurangan yang dilaporkan Bernat Sipahutar.
“Kami hadir di sini dalam rangka melaporkan hal-hal kecurangan di setiap kecamatan di Dapil I, khususnya di Glagah dan Kabat yang sangat tersistematis dan masiv,” jelas Bernat usai menyampaikan laporan.
Caleg nomor urut 5 ini menyebut, pada 16 Februari 2024, pihaknya menanyakan data perolehan suara ke beberapa desa seperti di Bakungan, Taman Suruh dan Kampung Anyar. Namun, menurutnya, semuanya terkunci. Sehingga dirinya tidak bisa mendapatkan data.
Setelah proses rekapitulasi surat suara dilaksanakan di PPK Glagah, Bernat mulai melihat indikasi penggelembungan suara yang menurutnya sangat nyata. Dia menyebut, perputaran suara-suara itu bergeser dari salah satu caleg ke salah satu caleg lainnya.
“Kami melihat situasi di Glagah ini sangat tersistematis luar biasa. Ini adalah salah satu bentuk kejahatan konstitusi yang dilakukan penyelenggara (pemilu) yang ada di Kecamatan Glagah,” tegas Bernat.
Kondisi yang sama, lanjut Bernat, ditemukan kejanggalan di Kecamatan Kabat. Setelah dilakukan rekapitulasi di PPK, perolehan suara berbeda dengan hasil yang rekap di tingkat kabupaten. Ternyata, ujar Bernat, ada yang tidak sinkron di 94 TPS.
Melalui laporan ini, Bernat menuntut persoalan ini untuk diproses sampai selesai. Dia menyebut, kondisi ini sangat merugikan dirinya. Karena tidak ada transparansi data bahkan semuanya terkesan tertutup.
“Itu di seluruh Dapil I. Jadi ini terstruktur, sistematis dan masiv,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Bernat Sipahutar, Anang Suindro menyatakan, pihaknya melaporkan seluruh penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan di Kecamatan Banyuwangi, Glagah, dan Kabat.
“Dasar laporan, kami menduga adanya dugaan pergeseran suara dan pencurian suara yang itu terjadi di perhitungan kecamatan,” tegasnya.
Sebab, jelas Anang Suindro, pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten, ternyata terbukti bahwa rekap yang sudah dilakukan di tingkat Kecamatan baik di Kabat maupun Glagah terjadi perubahan. Berbicara persoalan hukum pidana, lanjutnya, peristiwa yang sudah terjadi harus ada konsekuensi hukumnya.
“Hari ini bukti-bukti yang kita kirimkan pada Bawasalu adalah hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan, baik Banyuwangi, Glagah maupun Kabat, hasil rekap di kabupaten, perhitungan C1 yang sudah kita kumpulkan,” ungkap Anang Suindro.
Dari bukti-bukti tersebut, Anang Suindro berharap, Bawaslu Banyuwangi berani membongkar dugaan kecurangan ini. Kalau nantinya terbukti terjadi tindak pidana, pihaknya berharap bisa diproses secara hukum di tingkatan Kepolisian sampai ke Pengadilan.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Aprilianto menyatakan, pada prinsipnya Bawaslu Banyuwangi terbuka bagi seluruh masyarakat untuk melakukan pelaporan. Dengan adanya laporan yang masuk, menurutnya Bawaslu akan memproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku. Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan yang disampaikan oleh pelapor.
“Sudah lengkap atau belum, sudah memenuhi syarat formil, materiil atau belum termasuk nanti di dalamnya ada kajian dugaan pelanggaran jenis apa. Ini yang perlu kita dalami,” ujarnya.
Dua hari setelah laporan diterima, lanjut Untung Aprilianto, Bawaslu akan melakukan pleno kajian awal. Nanti dikajian di kajian akan dilihat syarat formil dan materiil sudah terpenuhi atau belum. Jika syarat formil dan materiil sudah terpenuhi maka akan dilakukan register laporan.
“Setelah itu kita akan lakukan kajian lebih dalam. Karena dikajian awal itu hanya syarat formil materiil tercukupi atau belum. Kalau itu belum tercukupi maka kita akan kirim surat perbaikan laporan,” ujarnya.
Advertisement