Caleg Lolos ‘Money Politics’, Istri Disanksi Bawaslu
Caleg PDI Perjuangan Kota Probolinggo, M. Bebun boleh merasa lega karena lolos dari jerat dugaan politik uang (money politics) saat masa tenang. Tetapi istri Bebun, Nurul yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bakal menerima sanksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Azam Fikri kepada wartawan.
"Kami bersama unsur sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yakni, kepolisian dan kejaksaan sudah melakukan kajian. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana baik formil maupun materiil," ujarnya, Rabu, 1 Mei 2019.
Dengan demikian, Bebun yang perolehan suaranya lumayan besar di Daerah Pemilihan (Dapil) Kademangan-Kedopok berpeluang besar melenggang ke gedung DPRD Kota Probolinggo. Sebab dugaan politik uang melalui istrinya, Nurul tidak terbukti.
Hanya saja, Bawaslu merekomendasikan, Nurul diberi sanksi administrasi karena terlibat politik praktis. Bawaslu memberikan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo untuk memberikan sanski administrasi kepada Nurul.
"BKPSDM harus memberikan sanksi admimistratif karena ASN tersebut (Nurul, Red.) terkait keberpihakan ASN kepada seorang caleg," kata Azam.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Rachmadeta Antariksa belum bisa dihubungi melalui telepon, Rabu sore. Tetapi sebelumnya, Deta, panggilan akrab Rachmadeta Antariksa pernah berkomentar terkait dugaan keterlibatan Nurul dalam politik praktis. "Kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu, barulah kami bersikap," ujar Deta.
Seperti diketahui, kasus dugaan money politics yang melibatkan Nurul mencuat ke permukaan setelah Sutanto, caleg Partai Berkarya "menangkap basah" Nurul, Sabtu, 13 April 2019 lalu. Sutanto yang saat itu membawa serta uang tunai Rp 1,9 juta, handphone Nurul, dan sejumlah kartu Caleg Bebun, melaporkan dugaan politik uang itu ke Bawaslu.
Beberapa jam usai dilaporkan ke Bawaslu, Nurul kepada wartawan membantah dirinya bagi-bagi uang kepada warga untuk mendukung suaminya, Bebun.
"Saya menjenguk Bu Tri, teman saya yang sakit di Perumahan Prasaja Mulya. Saya bawa uang karena hendak belanja buah-buahan untuk pengajian di rumah," ujar Nurul kepada wartawan di Mapolsek Wonoasih.
Bahkan Nurul balik menuding, Sutanto tidak berhak menggeledah tasnya untuk kemudian dibawa ke Bawaslu. "Dia (Sutanto, Red.) bukan petugas Bawaslu tingkat kelurahan atau kecamatan, kok berani-beraninya bertindak seperti itu," katanya. (isa)
Advertisement