Caleg Ini Nyambi Jadi Bos Komplotan Pencuri
Oknum calon legislatif ini ternyata juga nyambi sebagai bos komplotan pencuri. Calon anggota legislatif sekaligus bos komplotan pencuri ini berinisial SP berumur 36 tahun. Dia berhasil ditangkap oleh anggota Polres Bogor.
Pengakuannya di hadapan polisi, SP mengaku jika uang dari hasil mencuri bersama komplotannya digunakan untuk biaya kampanye. Komplotan SP tersebut memiliki spesialis nasabah bank dan sudah beraksi di sejumlah kota besar. Modusnya dengan penggembosan ban kendaraan yang ditumpangi nasabah. Setelah itu, anggota SP lainnya mencuri uang yang ada di dalam mobil korban.
SP (36) ditangkap bersama empat rekannya, AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) atas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca dan gembos ban.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan, SP (36) mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kebutuhan untuk kepentingan pencalegan dan kampanye.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi berhasil amankan barang bukti uang sebesar Rp40 juta. Komplotan ini merupakan residivis antarprovinsi dan sudah berkali-kali beraksi di berbagai tempat, antara lain selatan Sumatera Palembang, Bogor, Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, bahwa SP bukan caleg yang berasal dari dapil Kabupaten Bogor. Caleg tersebut menduduki dapil dari wilayah luar Jawa.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, antara lain delapan unit HP berbagai macam merk, tiga busi motor, empat pack kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung. Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario. Mereka mengaku sudah lima bulan beraksi bersama.
Advertisement