Caleg Gagal Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Tersangka makar pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ternyata pernah maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra. Dia maju sebagai anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI.
"Yang bersangkutan pernah menjadi caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah tahun 2014, sejak itu tidak aktif lagi di partai," ujar Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat 31 Januari 2020.
Ketua DPP Gerindra Habiburokhman juga mengakui Yudi sempat menjadi caleg Gerindra, tetapi dia tidak masuk dalam struktur pengurus Gerindra.
"Pak Yudi tidak pernah menjadi pengurus Gerindra. Tahun 2014 memang pernah jadi Caleg Dapil Jawa Tengah VI, tapi sebatas jadi caleg saja, di luar konteks pencalegan beliau nggak pernah beraktivitas di Gerindra," jelas Habiburokman.
Secara pribadi, Habiburokman mengenal Yudi sejak menjadi aktivis tahun 1998. Namun, Negara Rakyat Nusantara tidak ada kaitannya dengan Gerindra.
"Saya sendiri kenal pribadi karena beliau itu aktivis sejak 98 tapi sudah lama sekali nggak pernah komunikasi. Aktivitas beliau soal negara nusantara itu nggak ada kaitan sama sekali dengan Gerindra," tegas Habiburokman.
Berikut ini pidato lengkap Yudi Syamhudi Suyuti tentang Negara Rakyat Nusantara yang berdurasi 11.58 menit di YouTube:
Berikutnya juga pernyataan sikap ini, kita sampaikan untuk rakyat dan bangsa bangsa nusantara ini diseluruh nusantara berada. Banyak hal pendapat persoalan tentang bahwa ketika kita menyatakan sikap atas NKRI, menggunakan nama negara rakyat nusantara ini seringkali dicurigai akan berbuat mengundang konflik atau membuat suatu permasalahan baru, tapi justru Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan dan mewakili rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sudah ada sebelum negara Indonesia berada.
Ini harus diluruskan, dan harus kita jelaskan sedetail-detailnya sehingga terjadi suatu solusi atas kebuntuan yang terjadi di negara republik Indonesia sekarang. Bahwa kebuntuan ini sudah sangat kritis, dan kalau sudah dibilang sistem NKRI bisa kita katakan sistem yang telah membusuk, nah kondisi membusuk inilah yang kenapa kita nyatakan mau tidak mau dengan hati yang jernih dan pikiran besar kita harus merelakan membubarkan NKRI.
Atas persoalan mendasar tersebut maka negara rakyat nusantara menyampaikan sikap sebagai berikut, resolusi bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat:
1. Negara Nusantara Rakyat mewakili rakyat-rakyat di nusantara dan Papua Barat. NKRI mewakili rakyat bangsa Indonesia
2. Bahwa kedaulatan bangsa Indonesia yang lahir dari sumpah pemuda, bahwa satu bangsa, satu bahasa, satu tanah air, dan satu bendera perlu ditanyakan. Atas dasar apa lahirnya bangsa Indonesia? Berbeda persoalan jika sumpah pemuda adalah bentuk kontrak sosial untuk perjuangan melawan penjajah atau pembentuk negara persatuan bangsa-bangsa. Ini adalah persoalan paling mendasar lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang menyalahi dasar-dasar hukum atas lahirnya sebuah bangsa seperti kesamaan ras, bahasa adat, dan sejarah serta kepemilihan wilayah.
Lahirnya bangsa Indonesia saat itu adalah terjadinya penyusupan kepentingan kelompok tertentu dengan peralat pemuda dari bangsa-bangsa nusantara yang akhirnya menghasilkan kecelakaan sejarah, yaitu lahirnya sebuah bangsa yang tidak memiliki dasar dan norma berdirinya bangsa itu sendiri. Sehingga kecelakaan sejarah ini mendorong perjuangan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi alat dari kelompok tertentu sejak berdiri hingga saat ini.
Negara Rakyat Nusantara, dan Papua Barat mengajak Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera selesaikan persoalan ini dengan mengembalikan kedaulatan bangsa-bangsa kepada pemiliknya yang sah melalui penentuan nasib sendiri bangsa-bangsa nusantara dan Papua Barat, atau membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara-negara merdeka.
4. Hak kedaulatan negara bangsa di nusantara dan Papua Barat adalah hak kedaulatan tertinggi untuk menegaskan kepemilikan wilayah yang didiami oleh bangsa-bangsa tersebut sebagai takdir Tuhan dan juga untuk atasi bangsa-bangsa agar wilayah originnya tidak terjajah, sehingga dapat bermanfaat secara adil kepada kehidupan orang banyak dan untuk kehidupan itu sendiri.
5. Meski kepemilikan sumber-sumber kehidupan ada pada setiap bangsa memilikinya, akan tetapi kedaulatan rakyat juga harus diwujudkan kepada setiap penduduk bangsa asli maupun penduduk bangsa campuran yang telah menjadi warga negara di dalam kehidupan negara-negara merdeka.
6. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang secara yuridis tidak diakui oleh dunia internasional kecuali oleh hanya diakui de fakto. sedangkan Indonesia sebagai negara yang diakui secara yuridis oleh dunia internasional adalah berbentuk Republik Indonesia Serikat, akan tetapi negara rakyat nusantara menolak Republik Indonesia Serikat yang dihasilkan melalui konrferensi meja bundar di belanda karena tidak tampakkan kedudukan sejajar bangsa nusantara dan bangsa Papua Barat dengan bangsa-bangsa Eropa juga bangsa di seluruh dunia.
Di mana kerendahan bangsa nusantara dinyatakan secara tertulis yang menjelaskan setelah penyerahan Indonesia oleh belanda dalam bentuk RIS, maka dibentuk Uni Indonesia Belanda yang kepala negara adalah raja belanda. Sedangkan penyerahan kedudukan bangsa papua barat dinyatakan dalam perjanjian KMB 1949, akan diatur dalam waktu satu tahun. hal ini secara eksplisit Papua Barat akan dijadikan wilayah jajahan yang akan diatur oleh pihak tertentu untuk dikuasi oleh pihak negara Indonesia atau Belanda.
7. Dengan tidak diakuinya NKRI secara yuridis, pengakuan de facto hanya berbentuk negara garapan atau negara boneka dari kepentingan internasional untuk kuasai hasil-hasil kemakmuran yang ada di nusantara dan Papua Barat.
8. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara dengan sistem berbentuk fasisme, totaliter atau otoritarian, meski saat ini dikembangkan demokrasi di NKRI tapi demokrasi tidak akan sejahterakan rakyat jika masih ada dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia. Oleh karena itu perlu dibubarkan.
9. Wilayah nusantara adalah wilayah yang dimiliki bangsa-bangsa merdeka dan tertata dalam pusat wilayah laut yang secara geografis yang terletak di dua samudra dan dua benua, pusaran lautan ini mencapai hampir arus lautan di seluruh dunia, dan nama nusantara yang hidupnya bangsa-bangsa di wilayah tersebut diakui dalam hukum internasional. Dimana stempel dibuat dari kesepakatan negara masa lalu yang berbentuk kerajaan, akan tetapi kerajaan nusantara sudah dibubarkan oleh Indonesia kecuali Jogjakarta.
10. Negara Rakyat Nusantara menyatakan bahwa aset hilang dari nusantara adalah milik rakyat dan bangsa-bangsa nusantara.
Jakarta 27 Oktober 2015
Yudi Syamhudi Suyuti