Caleg di Madiun Ditangkap, Bobol Belasan Rumah dan Toko
Seorang calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Madiun diciduk polisi. Pria berinisial ADK, 35 tahun, diduga terlibat pembobolan 18 rumah dan toko kosong di lima wilayah di Jawa Timur.
Aksi di Lima Wilayah
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Madiun AKP Magribi Aging Saputra, menyebut ADK diduga beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Seperti Madiun, Ponorogo, Ngawi, Magetan dan Nganjuk.
Dalam aksinya, ADK dibantu seorang residivis berinisial BP dan satu orang lain yang masih buron. Magribi menyebut, ADK berperan sebagai sopir dengan satu pelaku lain, sedangkan BP bertugas sebagai eksekutor.
Modus Pembobolan
Dalam beraksi, ADK dan komplotannya akan menyewa mobil lebih dahulu. Bertiga, mereka akan mendatangi rumah dan toko yang jadi sasaran pembobolan.
BP yang bertindak sebagai eksekutor, beraksi mengosongkan sasaran. Selanjutnya, ADK dan satu orang buron, datang menjemput BP. "Setelah kami cek, ternyata mobil yang digunakan para tersangka hanyalah mobil rentalan. Mereka gunakan mobil rentalan itu untuk mendatangi lokasi toko dan rumah yang dibobol malam hari," katanya dikutip dari Kompas.
Dalam gelar peristiwa yang berlangsung pada Jumat, 1 Desember 2023 itu, Magribi menyebut, ADK dan komplotan beraksi terakhir kali pada Kamis, 30 November 2023.
Komplotan yang beraksi sejak 2019 itu, menguras toko milik Agung Tri Pratama di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, ADK dan komplotan menggasak barang dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta. Namun, aksi mereka saat itu terekam CCTV dan polisi berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, pada Kamis petang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara.