Mundur dari Cakades, Bakal Kena Sanksi Keras
Kabupaten Lamongan dua miggu lagi akan menggelar pemilihan kepala desa pada tanggal 15 September 2019. Ada 384 Desa yang akan ambil bagian untuk menentukan masa depan desa-desa di Lamongan lima untuk lima tahun ke depan.
Pemilihan kepala desa serentak di seluruh Lamongan kali ini akan menjadi pengalaman bagi pertama bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lamongan hanya menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara bertahap.
Pada pemilihan kepala desa serentak kali ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan menyebut para kepala desa yang sudah ditetapkan oleh panitia Pilkades, tidak dapat mengundurkan diri.
"Calon kepala desa yang akan berlaga nanti tidak bisa didiskualifikasi, karena mereka sudah ditetapkan oleh panitia dan sudah melalui tahap verifikasi” terang Abdul Khowi, Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Lamongan, Senin 2 September 2019.
Sebelum resmi ditetapkan, lanjut Khowi, panggilan Abdul Khowi, mengaku memang ada bakal calon kades yang tidak memenuhi syarat, makanya mereka tidak ditetapkan atau diloloskan menjadi calon kades.
Dan bagi yang sudah ditetapkan tidak bisa mengundurkan diri dari perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
"Apapun alasannya bagi calon yang sudah ditetapkan oleh panitia pemilihan tidak boleh mundur. Kalau misalnya nanti di suatu desa ada dua calon saja, lalu yang satunya mundur gimana, kan bisa batal pilkadesnya karna hanya ada calon tunggal," ungkap Kowi.
Dia menyebutkan, regulasi ini ditetapkan bukan untuk apa-apa. Namun lebih didasari harapan agar seluruh tahapan pelaksanaan pilkades bisa berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
"Setelah ditetapkan dan ternyata ada calon kades yang mundur, hal itu akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkades karena panitia harus mengulang lagi tahapannya. Apalagi kalau panitia sudah sampai mencetak surat suara, dan lain-lain," imbuhnya.
Jika nantinya ada calon kepala desa (cakades) yang sengaja mengundurkan diri dengan tujuan sengaja menggagalkan Pilkades, maka calon yang mundur tersebut akan diberi sanksi keras.
"Jika sudah resmi ditetapkan sebagai calon kades namun kemudian mengundurkan diri sebelum pemungutan suara dimulai, maka yang bersangkutan akan kami berikan sanksi tegas, misalnya tidak boleh lagi ikut pilkades seumur hidup, misalnya," paparnya.
Proses tahapan pilkades sudah memasuki babak akhir, yang selanjutnya tinggal proses DPS dan DPT dan massa kampanye yaitu mulai tanggal 9 hingga 11 September, sebelum kemudian dilakukan pemungutan suara pada 15 September mendatang.
Sesuai rencana, pilkades serentak di Kabupaten Lamongan akan dilaksanakan 15 September mendatang. Pilkades tersebut, rencananya akan diikuti oleh 384 Desa di seluruh Kabupaten Lamongan.
“Kami ingin Pilkades mendatang berjalan lancar, aman dan damai, tanpa ada friksi yang kemudian menjadi konflik. Ini yang saya harus tekankan. Kami berharap Pilkades di 387 desa mendatang berjalan sukses," pungkasnya.