Cak Imin Dipanggil KPK, Ini Duduk Perkaranya
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 19 November 2019. Cak Imin, panggilan akrab Ketua DPP PKB ini, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.
Menurut rencana, Cak Imin dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. Demikian dijelaskan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa 19 November 2019.
"Ya, betul. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," tutur Febri.
Selain Cak Imin, KPK juga memanggil dua eks-anggota DPRD Lampung, yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Kedua juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.
KPK sebelumnya, terkait kasus tersebut, pernah memeriksa tiga politikus PKB. Mereka adalah Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid dan Fathan Subchi pada Senin 30 September 2019.
Lewat ketiga politikus PKB itu, KPK mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang lain.
"Sebagai saksi, mereka kan ditanya apa yang mereka ketahui dan juga peran mereka di DPR saat itu seperti apa, apa yang mereka ketahui. Ini misal dugaan adanya aliran dana pada sejumlah anggota DPR. Itu sedang kami dalami saat ini," kata Febri Diansyah, ketika itu.
Seperti diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Januari 2016, menjadi pengungkap tabir kasus tersebut. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti, terkait kasus tersebut, diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Diduga ia memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Diduga diberikan secara bertahap pada 2015, itulah suap yang diberikan kepada Amran dan Damayanti.