Cak Imin Bantah Aliran Duit Suap Proyek PUPR ke Elite PKB
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membantah adanya aliran duit suap proyek di Kementerian PUPR ke elite partainya.
"Soal aliran itu (ke elite PKB) tidak benar," kata Cak Imin, pada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 Januari 2020.
Cak Imin sendiri diperiksa dengan didampingi mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri serta mantan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sanjojo. Cak Imin keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam kesempatan ini, Cak Imin mengaku diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.
"Mestinya pemeriksaan besok. Tapi hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Arta. Besok saya ada acara makanya pemeriksaanya minta dimajukan. Alhamdulillah selesai semuanya dan saya sudah memberikan penjelasan. Sudah selesai," kata Wakil Ketua DPR ini.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016 silam.
Saat itu, KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti yang sedang menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI perjuangan.
Damayanti ditangkap atas dugaan menerima suap terkait proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Total sudah ada 12 orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini termasuk Hong Arta.
Hong Arta sendiri merupakan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group. Perusahaan ini yang diduga memberikan suap kepada bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberikan suap sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar kepada Amran. Selain itu juga memberikan suap Rp1 miliar kepada Damayanti.