Cak Anam: Ketua PWNU Jatim Anak Baru Tak Paham Astranawa
Mantan Ketua DPW PKB Jatim, Choirul Anam menyinggung Ketua PWNU Jawa Timur saat ini, KH Marzuki Mustamar sebagai anak baru di NU. Hal itu dikarenakan Kyai Marzuki sempat mengomentari Graha Astranawa yang menjadi sengketa.
"Fitnah yang paling baru saat pemilihan presiden 2019 kemarin saat Kyai Marzuki Mustamar itu ngomong di mana-mana kalau Graha Astranawa merupakan aset NU yang dikuasai oleh oknum," ucap Cak Anam di Graha Astranawa, Surabaya, Senin 11 November 2019.
Selain Graha Astranawa, Kyai Marzuki, kata Cak Anam menyebut Museum NU sebagai aset NU yang juga dikuasai oleh oknum tertentu.
"Itu Marzuki yang omong, kapan dia di NU. Saya di NU sejak zaman kyai-kyai sepuh. Saya wakil ketua NU saat dapat ini (Graha Astranawa). Tapi bukan atas nama NU ini ya tapi pribadi," ujar Cak Anam.
Cak Anam berpendapat bahwa Kyai Marzuki harusnya mengklarifikasi terlebih dahulu, bukan asal njeplak.
"Sebagai kyai yang menempatkan diri seringkali juga sebagai ulama yang terbebas dari kewajiban klarifikasi, kewajiban tabbayun mestinya tanya saya, bener gak pak ini punya sampean atau punya NU. Nanti pasti saya jelaskan," tegas Cak Anam.
Pria yang mengklaim dirinya sebagai pemilik sah Graha Astranawa tersebut menilai Kyai Marzuki merupakan anak baru di NU dan terlampau berbicara jauh.
"Marzuki itu baru kapan jadi Ketua NU? Ngomongnya sudah tidak karuan. Kalau sampean ketemu Marzuki sampaikan seperti itu saya ngomong, lo iya benar ini tolong sampaikan," ucap Cak Anam.
"Saya ini perintis dan pembentuk PKB Jawa Timur. Saya tahu PKB itu seperti apa. Mestinya terima kasih sama saya bukannya memfitnah," imbuhnya.
Namun Cak Anam enggan membeberkan berapa biaya yang ia keluarkan untuk membeli Graha Astranawa pada 1997 lalu.
"Dulu kan ada hibah, kalau saya cerita itu macam-macam nanti sampeyan malah bingung. Kalau ini punya PKB untuk apa saya pertahankan," pungkasnya.
Cak Anam saat ini memang sedang geram. Pasalnya, Rabu 13 November nanti juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya akan mendatangi Graha Astranawa. Mereka akan menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan tetap untuk mengosong lahan lahan seluas 3.819 meter persegi tersebut. Lahan ini berdasarkan putusan pengadilan menyatakan Partai Kebangkitan Bangsa selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik yang sah.