Cak Anam: Eksekusi Astranawa Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Choirul Anam atau yang biasa disapa Cak Anam terus melawan atas eksekusi gedung Astranawa oleh juru sita PN Surabaya yang dibantu aparat kepolisian, Rabu, 13 November 2019.
Menurut mantan Ketua PKB Jatim era Gus Dur ini menyatakan eksekusi gedung Astranawa oleh jurus sita PN Surabaya adalah perbuatan melawan hukum.
Kata Cak Anam, eksekusi yang dilakukan PN Surabaya dengan bantuan polisi itu menyalahi aturan hukum yang berlaku. Karena dalam amar putusan bahwa objek sengketa itu berada di Rungkut.
"Saya punya bukti bahwa amar putusan ini menyebutkan bahwa PKB ini berada di rungkut, kok bisa disini? Dibayar berapa pengadilan dan polisi ini," katanya saat menyaksikan eksekusi gedung Astranawa, Rabu, 13 November 2019.
Kata Cak Anam, apa yang dikerjakan juru sita pengadilan dan kepolisian ini adalah melawan hukum. Karena tidak ada dalam amar putusan pengadilan yang menyebut mengosongkan aset.
"Jadi, apa yang dikerjakan juru sita dan seluruh kepolisian yang mem-back up pelaksanaan eksekusi ini adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah keluar dari hukum yang ada," katanya.
Kata Cak Anam, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. "Semua masyarakat Indonesia harus taat kepada hukum. Hukum harus ditegakkan. Sekarang hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas. Yang atas ini PKB punya duit dan punya kekuasaan, tapi tidak punya bukti," katanya.
Advertisement