Cair, Santunan Rp 85,1 M untuk Korban Crane Makkah saat Haji 2015
RIYADH – Santunan untuk para jamaah haji Indonesia korban musibah crane yang terjadi pada 11 September 2015 akhirnya cair. Di penghujung bulan Agustus 2019, KBRI Riyadh telah menerima cek santunan Khadimul Haramain as-Syarifain Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk para korban musibah jatuhnya crane tersebut.
Cek ini senilai USD 6,133 juta setara dengan SAR 23 juta. Diserahkan oleh Penasehat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Mohammad Alshammeri kepada Kordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri, Riyadh Arab Saudi.
Atas diterimanya cek senilai Rp 85,1 miliar (dengan kurs 14.150) ini, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohamed bin Salman. Sebagaimana yang disampaikannya lewat pernyataan pers yang dikirim ke media, Agus Maftuh menyampaikan terima kasih atas empati dan perhatian yang luar biasa kepada para jamaah haji Indonesia korban musibah crane yang terjadi pada 11 September 2015.
Dubes Maftuh menegaskan langsung mengirim surat ucapan terima kasih kepada Raja Salman dan Putra Mahkota MBS. Surat yang sama juga dikirimkan kepada Gubernur Makkah Pangeran Khalid al-Faisal serta berbagai kementerian terkait di Arab Saudi, mulai Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kementerian Dalam Negeri KSA, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan KSA, Kementerian Keuangan KSA atas dukungannya dalam merealisasikan santunan korban crane ini.
“Cek-cek tersebut sebanyak 35 lembar dan terdiri dari dua nominal. Pertama 133.333 dolar Amerika (setara 500 ribu riyal) atau Rp 1,8 miliar untuk korban luka berat. Dan kedua, nominal 266.666,66 dolar Amerika (setara satu juta riyal) atau Rp. 3,7 miliar untuk korban meninggal dan korban cacat permanen. Satu Cek untuk korban luka berat masih perlu pencocokan data paspor dan secepatnya akan direalisasikan sehingga total menjadi lengkap 36 cek,” urai Agus Maftuh.
Ditambahkan, KBRI Riyadh juga sudah menyampaikan detail laporan kepada Kementerian Luar Negeri RI. Selanjutnya segera dilakukan kordinasi dengan Kementerian Agama RI untuk finalisasi administratif terkait penyampaian dana santunan kepada para korban luka berat dan cacat permanen serta para ahli waris korban meninggal dunia.
“Hampir tiap minggu para keluarga ahli waris di Indonesia menghubungi kami lewat Facebook, WA atau medsos yang lain. Mempertanyakan kapan realisasi santunan Raja Salman tersebut. Selalu kami jawab bahwa sejak kami mulai bertugas di KBRI, Maret 2016 selalu prioritaskan untuk menyelesaikan kasus crane dengan melakukan upaya komunikasi dengan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” tegas Dubes Maftuh Abegebriel.
Diceritakan, ketika baru bertugas dua bulan di Saudi, pihaknya pernah dipanggil ke Istana Raja. Dan pada waktu itu langsung disampaikan harapan para ahli waris korban crane kepada Diwan Malaki (Royal Court) yang merupakan Kantor Raja Salman.
Dalam beberapa nota diplomatik yang diterima KBRI Riyadh dari Kementerian Luar Negeri Saudi dijelaskan bahwa sebenarnya penyelesaian pembayaran santunan Raja Salman untuk para WNI yang menjadi korban baru akan diberikan setelah selesainya proses fatwa waris dari masing-masing korban meninggal. Namun akhirnya Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada Indonesia dengan merealisasikan penyerahan cek tersebut sebelum selesainya finalisasi fatwa waris yang sekarang masih dipersiapkan oleh Kementerian Agama RI.
Dubes Maftuh sangat mengapresiasi kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi dan tidak lupa mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Kedutaan Arab Saudi di Jakarta yang selalu melakukan kolaborasi kerjasama untuk menuntaskan santunan yang merupakan kepedulian Raja Salman kepada bangsa Indonesia. Penyelesaian cek untuk Indonesia diberikan pertama oleh Saudi sebelum negara-negara yang lain. “Alhamdulillah, semua dilancarkan oleh Allah,” tegas Dubes yang juga staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Sebagaimana diketahui, musibah jatuhnya alat berat crane di Masjidil Haram terjadi pada Jumat 11 September 2015 menewaskan lebih dari 100 orang dan mencederai lebih 200 orang. Jamaaah haji yang menjadi korban musibah crane berasal dari Indonesia, Pakistan, India, Bangladesh, Malaysia, Turki, Aljazair, Iran, Irak, Libia, Afghanistan dan Mesir.
Perjalanan kasus musibah robohnya crane di Masjidil Haram ini memakan waktu yang cukup panjang. Kerajaan Arab Saudi sangat serius dalam menerjunkan tim pencari fakta untuk melakukan verifikasi yang detail terkait musibah tersebut. Pemerintah Kerajaan Saudi pernah juga menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini termasuk Kontraktor Bin Ladin.
Namun dalam sidang Mahkamah pada Oktober 2017, Hakim dengan sebelumnya membacakan 108 halaman naskah putusan, memutuskan bahwa tidak unsur pidana dalam kasus ini. Akhirnya 13 tersangka dibebaskan dari tuntutan hukum dan Kerajaan Saudi memutuskan bahwa ambruknya crane adalah murni bencana alam akibat badai besar yang terjadi di Makkah pada tahun 2015 tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel menyebut cek senilai USD 6,13 juta tersebut bukan sebagai diyat ataupun ganti rugi. Namun merupakan murni santunan dan perhatian besar Raja Salman terhadap para korban musibah robohnya crane di dekat Shafa tersebut.(wan)
Advertisement