Cadar Dilarang di UIN Jogjakarta, Lawyer Ferdinand: Ini Jelas Melanggar
Lawyer Ferdinand Hutahaen mengatakan, pelarangan pemakaian cadar di kampus UIN Jogjakarta, jelas sebagai pelanggaran Hak Azasi Manusia. "Siapapun tidak boleh menghalangi atau membatasi setiap manusia menunjukkan keimanannya dalam berpakaian, berdoa, bersyukur," kata Ferdinand di Jakarta, melalui akun pribadinya.
Ferdinand menilai, UIN salah dalam ini. "Sekolah dan kampus itu utk membuat orang jadi berilmu, bukan mengatur keimanannya," tegasnya.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN) Yogyakarta melarang mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan Rektor UIN Yudian Wahyudi.
Yudian bahkan mengancam akan mengeluarkan mahasiswi yang nekat menggunakan cadar jika sudah tujuh kali diperingatkan dan dibina.
“Ada 41 mahasiswi yang kami data, mereka menggunakan cadar dari berbagai fakuktas di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," katanya.
Surat resmi pendataan mahasiswi yang bercadar adalah nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Proses pendataan dilakukan hingga 28 Februari 2018 dan telah mendapatkan 41 mahasiswi yang bercadar," kata dia. (dmr)