Cacat Sudrajad Dimyati di September, Isu Lobi Toilet hingga KPK
September jadi bulan sial bagi Sudrajad Dimyati. Ia menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) pertama yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus kasasi kepailitian Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan Sudrajad Dimyati cs selama 20 hari pertama, Jumat 23 September 2022.
Mencuatnya kasus ini kemudian memunculkan kembali soal isu 'lobi toilet' yang sempat dialami Sudrajad Dimyati, pada 18 September 2013 silam. Isu itu sempat mengganjalnya menjadi Hakim Agung.
Skandal Lobi Toilet 2013
Berdasarkan catatan Tempo, Sudrajad Dimyati ternyata sempat tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan hakim agung . Mantan Ketua Komisi III sekaligus salah satu pemimpin dalam uji kelayakan tersebut, I Gede Pasek Suardika, menyampaikan bahwa Dimyati tidak lolos menjadi hakim agung sebab ada kecacatan dalam rekam jejak.
Kecacatan yang dimaksud adalah dugaan suap antara Dimyati dan Bahruddin Nashori, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang berlangsung di toilet Komisi I. Pertemuan ini berlangsung ketika kegiatan fit and proper test sedang berlangsung bagi calon hakim agung lainnya, 18 September 2013.
Tetapi, baik Sudrajad Dimyati maupun Bahruddin membantah bahwa keduanya terikat sebuah suap atau hasil lobi. Dugaan ini mencuat setelah salah seorang jurnalis mengaku melihat keduanya bertemu di toilet.
Sudrajad Dimyati pun harus menghadapi persidangan bersama Komisi Yudisial. Tetapi, hasil persidangan menunjukkan bahwa ia tidak bersalah.
KY sebut Lobi Toilet Tak Terbukti
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengakui, bahwa 2013 silam, pernah ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sudrajad Dimyati terkait isu tersebut. Namun, Mukti menyatakan isu lobi tersebut tak terbukti kebenarannya.
"Sembilan tahun yang lalu, mengenai lobi toilet itu bahwa itu tidak terbukti. Sehingga kemudian saudara (Sudrajad Dimyati) tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim. Siapa sangka, di bulan yang sama, September ini, ia terkena OTT KPK dan ini bukan isu lagi,” ujar Mukti dikutip dalam perbincangannya di MetroTV.
Sudrajad Dimyati kemudian dicalonkan lagi oleh KY sebagai hakim agung pada 2014. Kali ini ia terpilih dengan mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III. Di MA, pria yang mengambil S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia itu mengisi kamar Perdata.