Cabut Surat Kuasa, Bharada E Digugat Pengacaranya Rp15 Triliun
Urusan Bharada Richard Eliezer atau E, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J belum selesai. Bharada E harus menghadapi persoalan baru.
Ajudan irjen Ferdy Sambo (FS) itu digugat bekas pengacaranya, Deolipa Yumara sebesar Rp15 triliun. Deolipa Yumara gugat eks kliennya dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Gugatan ini dilayangkan lantaran surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E. Lewat surat itu, Deolipa tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E.
"Saya mengajukan uji materiil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat," kata Deolipa saat dikonfirmasi Minggu, 14 Agustus 2022.
Menurut Deolipa ada beberapa pihak yang menjadi tergugat. Mereka adalah eks-kliennya, Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.
Gugatan juga dilayangkan lantaran Deolipa meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut. Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan dalam menulis pernyataan dalam surat.
Selain menggugat eks kliennya, pengacara berambut gondrong itu juga akan menggugat Kapolri dan Presiden Joko Widodo. "Pemerintah uangnya kan banyak, masak nggak bisa bayar saya Rp15 triliun," ujar Deolipa Yumara.
LPSK Kabulkan Permohonan E
Di luar berita gugatan Rp15 triliun yang dilayangkan bekas pengacaranya Deolipa, Bharada E juga mendapat berita gembira. Permohonan perlindungan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diterima.
LPSK dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu, 13 Agustus 2022, akan memberikan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat.
"Iya, kemarin kami sudah putuskan perlindungan sebagai justice collaborator secara darurat untuk Bharada E," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Sabtu,13 Agustus 2022.
Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan mendampingi Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan. Susilaningtias menyebutkan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Iya, kami akan dampingi dalam setiap proses peradilan pidana atau penegakan hukum pidana. Kami sedang koordinasi secara intensif dengan Bareskrim terkait perlindungannya," ujarnya.
Susilaningtias mengatakan, akan mengumumkan segera keputusan LPSK dalam menerima perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat. Serta terkait dengan permohonan istri Irjen Ferdy Sambo.
"Nanti hari Senin kami akan konferensi pers mengenai keputusan kami ini. Terkait dengan permohonan perlindungan ibu P dan Bharada E," tuturnya.
Advertisement