Cabut Gugatan Praperadilan, Waloni Merasa Tak Pernah Ajukan
Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini ada surat dari beliau (Yahya Waloni) yang diterima di Pengadilan Negeri Jaksel tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Tunggal Anry Widio Laksono dalam sidang, Senin, 20 September 2021.
Menurut Anry, surat itu ditandatangani Yahya Waloni. Intinya surat menyatakan Yahya ingin mencabut permohonan praperadilan.
Dalam suratnya, Yahya mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait pencabutan gugatan praperadilan.
Antara lain, Yahya tidak pernah meminta mantan kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri dan sejumlah advokat dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) mengajukan permohonan praperadilan.
"Karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara," kata Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yahya Waloni, Adullah Alkatiri, menilai ada kejanggalan terkait surat tersebut. Dia menyebut pihaknya tidak pernah difasilitasi bertemu Yahya Waloni yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Berkali-kali kami datang, tidak pernah difasilitasi," ujar Abdullah.
Dia khawatir ada ancaman terhadap kliennya seiring terbitnya surat tersebut. Kuasa hukum meminta hakim menghadirkan Yahya Waloni langsung di persidangan.
"Kalau online kami tidak tahu apakah masih dalam tekanan atau tidak. Kami mohon untuk dihadirkan fisiknya supaya kami bisa bertanya langsung," kata Abdullah.
Menanggapi permintaan itu, Hakim Anry akan berkoordinasi dengan polisi. Ini untuk membuktikan apakah surat pencabutan gugatan itu benar-benar disampaikan Yahya Waloni atau tidak.
"Kami tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan pencabutan ini benar atau tidak, harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata Hakim Anry.
Hakim Anry kemudian menunda sementara sidang. Penundaan sidang untuk memutuskan sidang dilanjutkan atau tidak.