Cabup Mas Iin Belum Lengkapi Berkas Pengunduran Diri dari DPRD Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi (Vermin) data masing-masing calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) peserta Pilkada Sidoarjo 2024.
Hasil dari penelitian Vermin yang dilakukan KPU pada 5-6 September 2024, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan, ada sejumlah syarat administrasi salah satu calon bupati yang belum dilampirkan.
Menurut Haidar, Achmad Amir Aslichin atau lebih akrab disapa Mas Iin belum melampirkan surat keterangan pengunduran diri yang ditembuskan ke sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, pada saat melakukan pendaftaran.
“Paslon (Pasangan calon) Iin-Edy pada waktu proses pendaftaran beliau masih menjabat sebagai anggota DPRD Jatim,” ucap Haidar saat ditemui Ngopibareng.id di Kantor KPU Sidoarjo, Jumat 6 September 2024.
Haidar melanjutkan, meskipun per tanggal 31 Agustus 2024 sudah ada pelantikan anggota DPRD Jatim yang baru dan Mas Iin sudah tidak menjabat sebagai Anggota, tetapi pada waktu mendaftar yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.
“Nah, yang kami minta dilampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan kemudian ditembuskan ke sekretariat DPRD provinsi,” jelasnya.
Haidar mengatakan lebih lanjut, pihaknya meminta surat keterangan pada waktu proses pelantikan DPRD Jatim pada tanggal 31 Agustus 2024 kemarin.
“Pelantikan DPRD Provinsi kemarin kan ada SK pemberhentian dan pengangkatan, itu yang belum dilampirkan ke kami,” kata Haidar.
Oleh karenanya, Haidar mengingatkan agar tahapan perbaikan berkas administrasi bisa dimanfaatkan oleh pihak Liaison Officer (LO) untuk memperbaiki administrasi yang kurang lengkap.
“Tahapan selanjutnya perbaikan administrasi mulai tgl 7 hingga 14 September 2024, itu bisa dimanfaatkan LO untuk memperbaiki administrasi masing-masing,” tutupnya.