Cabuli Siswinya Sendiri, Oknum Guru di Tuban Ditangkap Polisi
AR, 40 tahun, oknum guru madrasah di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diringkus Satreskrim Polres Tuban. AR diringkus lantaran dua kali mencabuli Bunga (nama samaran) 16 tahun, siswinya sendiri.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di waktu dan tempat berbeda. Pertama, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di sekolah pada Juni 2024.
Kemudian aksi yang kedua dilakukan oleh pelaku pada Agustus 2024 lalu di jalan arah ke rumah korban.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban sebanyak dua kali," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat Konferensi Pers, Kamis 16 Januari 2025.
Dimas menuturkan, aksi pencabulan tersebut dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada 17 September tahun lalu.
Selanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, jelas Dimas, pihak keluarga sempat menyatakan bahwa pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan.
Namun, hasil dari tes kejiwaan didapatkan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan. "Kemudian kita lanjutkan dengan peningkatan status kepada tersangka sampai hari ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan," pungkasnya.
Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Advertisement