Cabuli Siswi SMP, Pemuda Probolinggo Dibekuk Polisi
DA, warga Jalan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, dibekuk polisi. Pria 21 tahun ini disangka mencabuli, Bung. Korban berusia 15 tahun merupakan siswi SMP di Probolinggo, Pantai Permata.
"Pelaku DA sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin, 19 Februari 2024.
Korban Bung tidak mengenal DA, laki-laki yang menjadi pelaku pencabulan. Diduga pelaku berniat menyasar korban yang pulang sekolah jalan kaki sendirian.
Kapolres menjelaskan, DA membujuk rayu korban akan mengantarkan korban pulang dan akan mengajak korban makan. "Namun bukannya mengantarkan pulang, pelaku malah mengajak korban menuju Pantai Permata," ujanya.
Setiba di Pantai Permata, korban disuruh duduk di gazebo, kemudian pelaku terus membujuk rayu agar mau diajak pacaran.
"Akhirnya pelaku mencabuli korban sampai korban menangis hingga pelaku menyudahi perbuatannya," ujar kapolres.
Korban kemudian berlari ke arah kumpulan ibu-ibu yang siang itu sedang merayakan ulang tahun salah satu rekannya di Pantai Permata.
Salah seorang ibu bahkan merekam Bung menangis kemudian disusul kedatangan DA. DA pun sempat dicecar pertanyaan sejumlah ibu, mengapa ceweknya sampai menangis.
DA hanya mengatakan, dirinya hendak menraktir makan Bung. Karena tidak percaya dengan DA, salah seorang ibu kemudian menghubungi orangtua Bung. DA kemudian kabur sebelum orangtua Bung tiba di Pantai Permata.
Video yang menayangkan Bung menangis didampingi DA kemudian viral di media sosial. Berkat video tersebut, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi dan menangkap DA.
"Orangtua siswi SMP itu kemudian melaporkan dugaan kasus pencabulan ke Mapolres Probolinggo Kota," kata Iptu Zainullah.
Berdasarkan keterangan saksi serta hasil visum dan petunjuk serta hasil gelar perkara, penyidik telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pelaku DA sebagai tersangka. Sehingga pada Jumat, 16 Februari 2024 malam, Unit Opsnal Sat Reskrim menangkap DA.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian yang dipergunakan pelaku saat kejadian, satu motor Honda Vario dan helm.
Pelaku DA diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Iptu Zainullah.