Cabuli Siswa SD, Guru Ekskul Silat di Probolinggo Dibekuk Polisi
Diduga mencabuli siswa laki-laki, sebut saja Bocil (bocah kecil), 10 tahun, seorang guru ekstrakurikuler (ekskul) pencak silat di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Probolinggo dibekuk polisi.
Pelaku, Miskadi, 55 tahun, warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo mengakui, dirinya melakukan sodomi terhadap muridnya karena pernah menjadi korban serupa saat masih bocah.
"Tersangka melakukan tindakan bejat terhadap muridnya yang mengikuti ekstrakurikuler pencak silat," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah, Selasa, 29 Agustus 2023.
Tersangka juga mengaku, menyodomi muridnya sebanyak lima kali. Korban yang mengalami trauma fisik dan psikis akhirnya didampingi orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota.
Tersangka melakukan kejahatan asusilanya di antaranya, di lapangan kelurahan sekali, di kamar mandi sekolah tiga kali. "Dan terakhir di area persawahan di belakang sekolah sekali," kata Iptu Zainullah.
Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku, semasa bocah pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan kakak kelasnya.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju dan celana korban saat kejadian, baju dan sarung tersangka saat kejadian, serta sebuah sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol N 4048 NZ yang digunakan oleh tersangka untuk menjemput korban dari rumahnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun," pungkas Iptu Zainullah.
Advertisement