Cabuli Sepupu Istri, Warga Leces Ditangkap Polisi
Muhammad Udin Zainal, 31 tahun, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dibekuk jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pria beristri itu disangka membawa kabur dan mencabuli sepupu istrinya, yang masih berusia di bawah umur, VNH, 14 tahun.
Perbuatan bejat Zainal terungkap setelah VNH akhirnya berterus terang, pernah dibawa kabur selama tiga hari. VNH mengaku, disetubuhi berkali-kali di tempat penginapan di Kota Probolinggo.
VNH mengaku, menuruti ajakan bejat Zainal karena dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan mobil.
Penangkapan pelaku bermula saat korban yang diketahui berinisial VNH (14) warga Kecamatan Leces, pada Senin 29 Januari 2024, diajak oleh pelaku untuk pergi selama tiga hari dengan iming-iming akan dibelikan mobil jika mau dinikahi.
Atas laporan keluarga VNH, polisi akhirnya menangkap Zainal di tempat kerjanya di sebuah penginapan di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
"Selama meninggalkan rumah, korban tidak berpamitan kepada keluarga," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jumat, 17 Mei 2024.
Pihak keluarga pun sempat mencari VNH di sejumlah tempat. Namun gadis di bawah umur itu tidak ditemukan.
Barulah tiga hari kemudian tepatnya pada 1 Februari 2024, VNH menelepon keluarga. Intinya, dia ingin dijemput di SPBU Malasan, Kabupaten Probolinggo.
VNH tidak langsung menceritakan, ke mana selama tiga hari meninggalkan rumah. Barulah sekitar satu bulan kemudian, tepatnya April 2024, VNH menceritakan pengalaman pahitnya dibawa kabur dan dicabuli oleh Zainal.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Atas laporan tersebut, polisi membekuk Zainal, 2 Mei 2024.
Polisi juga bergerak cepat dengan melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban..
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, pakaian luar dan dalam milik korban, dan handphone korban," kata AKP Didik.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 subsider pada 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata kasat reskrim.
Sementara itu, Zainal mengaku, berpacaran dengan VNH sejak sekitar setahun lalu. "Selama berpacaran saya dan korban melakukan hubungan persetubuhan sebanyak tiga kali," katanya.
Advertisement