Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Probolinggo Didakwa Pasal Berlapis
Kasus guru ngaji Sholehuddin, 54 tahun, Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang didakwa mencabuli santriwatinya, HM, 18 tahun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dalam sidang tertutup di Ruang Cakra PN Kraksaan, Rabu, 12 Juni 2024 sore, ia didakwa pasal berlapis.
Kasus pemerkosaan itu mulai terjadi sejak empat tahun silam saat HM berusaha di bawah umur, 14 tahun. Kasus ini terbongkar awal 2024 lalu ketika korban diketahui hamil.
Sidang Rabu sore, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Irene Ulfa mendakwa Sholahuddin dengan pasal berlapis.
Ia didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. Sehingga pihaknya tidak membantah sama sekali apa yang didakwakan JPU.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa, 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.
"Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa," kata Mashuda
Seperti diketahui, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu. Ia didakwa memerkosa santriwatinya, HM hingga hamil. Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 14 tahun.
Kali pertama persetubuhan terjadi ketika HM hendak salat subuh bersama teman-temannya. Tiba-tiba HM dipanggil oleh Sholehuddin, kemudian diajak ke suatu ruangan untuk disetubuhi.
Sholehuddin pun terancam hukuman 20 tahun penjara. Sesuai Undang-Undang Perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya ditambah sepertiga (lima tahun) maka Sholehuddin terancam meringkuk 20 tahun penjara.