Cabuli Santri, Guru Ngaji di Sragen Diarak Keliling Kampung
Perbuatan tak senonoh dilakukan seorang oknum guru ngaji berinisial S,55, tahun, diduga menggauli santrinya. Guru ngaji asal Desa Pagak, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini, harus menerima risikonya.
Risiko yang harus diterima guru ngaji, tak hanya konsekwensi melanggar hukum. Tetapi pria tersebut ditelanjangi dan diarak keliling kampung oleh warga yang geram akan perbuatan bejatnya pada Selasa 10 September 2024, malam.
Kasus asusila yang dilakukan S, terungkap setelah para pemuda desa, mendapatkan laporan dari teman santri. Isi laporan, yaitu korban dipaksa melayani nafsu bejat S di sebuah kebun tak jauh dari mushola, di desa tersebut.
Begitu mendapat laporan, warga ramai-ramai mendatang lokasi tempat kejadian perkara. Guru ngaji S, tak menyangka perbuatan cabulnya diketahui warga. Setelah tertangkap basah, oknum guru ngaji tersebut ditelanjangi warga dan diarak keliling kampung. Bahkan beberapa warga mengamuk dan hendak memukul.
Setelah diarak, tak berapa lama anggota Polsek Sumberlawang datang ke lokasi. Pria tersebut kemudian diamankan polisi dari amukan massa.
Dari kasus ini, polisi memeriksa oknum guru ngaji dan santri berinisial V,16, tahun. Korban dalam kasus ini didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sragen. Hasil dari pemeriksaan polisi, oknum guru ngaji telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
Kepala Satreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, bahwa oknum S sudah diamankan dan diperiksa. Kasusnya dugaan melakukan pencabulan anak bawah umur. “Sudah kita amankan,” ujarnya pada wartawan dikutip pada Rabu 11 September 2024.
Atas kasus ini, polisi menjerat oknum S, dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun.