Cabuli Santri, Guru Ngaji di Probolinggo Terancam Dibui 20 Tahun
Guru ngaji berinisial SN, 54 tahun, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia disangka menyetubuhi santriwatinya, HM, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA),18, tahun sejak empat tahun silam.
Penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menjerat SN dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, hukumannya 15 tahun penjara," kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan saat rilis kasus tersebut di mapolres setempat, Kamis, 22 Februari 2024.
Perilaku bejat SN sebagai guru mengaji terhadap santriwatinya, kata wakapolres, menjadi pertimbangan untuk menambah hukuman selama sepertiga dari pasal yang dikenakan. Seharusnya, sebagai guru mengaji, ia menjadi teladan.
Karena ancaman hukumannya ditambah sepertiga (lima tahun), SN terancam akan meringkuk selama 20 tahun di dalam penjara.
Seperti diketahui, SN disangka menyetubuhi HM sejak santriwati itu duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs, setingkat SMP) saat ia berusia 14 tahun. Kali pertama persetubuhan terjadi ketika HM hendak shalat subuh bersama teman-temannya. Tiba-tiba HM dipanggil oleh SN, kemudian diajak ke suatu ruangan untuk disetubuhi.
HM diancam tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Persetubuhan terus berlanjut hingga sekitar empat tahun.
Kasus ini terbongkar pada Januari 2024 lalu. Bermula ketika HM mengeluhkan sakit perut, pusing, dan muntah-muntah.
Saat dibawa ke bidan untuk diperiksa akhirnya diketahui, HM sedang hamil sekitar tiga bulan. Kepada orangtuanya, HM mengakui, berkali-kali disetubuhi oleh guru mengajinya, SN.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini tidak terkait dengan pernikahan siri atau suka sama suka. Sebab SN berdalih, ia telah menikahi siri HM. Sehingga persetubuhan itu didasari suka sama suka.
Kasatreskrim menegaskan, saat kejadian (persetubuhan) pertama kali, usia HM masih di bawah umur. Persetubuhan awal terjadi pada 2020 ketika HM berusia 14 tahun.
“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” kata Iptu Adi.