Cabuli Remaja Hingga 15 Kali, Dua Pelaku Ditangkap
Dua kasus pencabulan terhadap dua perempuan di bawah umur (belum dewasa) secara hampir bersamaan mencuat di Probolinggo. Polres Probolinggo Kota (Polresta) pun akhirnya menangkap dua tersangka pencabulan dengan kasus dan lokasi berbeda.
Kedua pelaku yang sudah termasuk dewasa ditunjukkan kepada awak media di Mapolresta setempat, Senin, 7 Oktober 2019 siang. Yang mengejutkan, tersangka MR, pria berusia 20 tahun, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo mengaku, sedikitnya telah 15 kali mencabuli VN, pelajar putri berusia 17 tahun, juga dari Kecamatan Kanigaran.
Kasus lainnya, DS, pria berusia 20 tahun, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo disangka mencabuli PT, remaja putri berusia 13 tahun dari Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Di hadapan awak media, Wakapolresta menanyai kedua tersangka pencabulan itu. MR mengaku, berkenalan dengan VN melalui Facebook sejak 2017 silam.
Dari hubungan pertemanan keduanya kemudian berpacaran. "Tetapi perbuatan layaknya suami-istri itu baru dilakukan MR dan VN pada 2018 lalu atau ketika VN berusia 16 tahun," kata Kompol Pauji.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku, sedikitnya sudah 15 kali bersetubuh dengan kekasihnya, VN.
“Jadi korban dan pelaku ini saling kenal melalui Facebook, sehingga dari situ mulai saling suka dan pacaran. Sepasang kekasih itu kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami-istri hingga 15 kali," kata Wakapolresta, Kompol Imam Pauji.
Perbuatan asusila itu dilakukan MR dan VN di sejumlah tempat. Termasuk terakhir kali dilakukan di rumah nenek VN di Jalan KH Hasan Genggong, Kota Probolinggo, 28 November 2018 silam. "Saat itu kebetulan VN sedang ada masalah dengan keluarganya sehingga pindah ke rumah neneknya," kata Wakapolresta.
Tersangka kedua yang juga diciduk jajaran Polresta Probolinggo dengan kasus sama adalah, DS yang disangka mencabuli PT. Dalam pemeriksaan, DS mengaku, baru sekali mencabuli pacarnya, PT.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan pakaian sebagai barang bukti. Juga pakaian kedua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Yang jelas karena mencabuli perempuan di bawah umur, kedua pelaku itu dijerat dengan pasal yang sama, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Kompol Pauji. (isa)