Bejat, Cabuli Puteri Tiri Hingga Hamil 4 Bulan
Seorang pria berinisial ST asal Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, ditangkap unit reskrim Polres Kediri. Pria berusia 53 tahun tersebut diamankan polisi terkait adanya laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang baru duduk di bangku SMA.
Ironisnya, ST yang sepatutnya menjadi pengayom bagi keluarga justru tega merusak masa depan puterinya sendiri dengan menodainya sebanyak 10 kali hingga korban hamil 4 bulan.
Kronologis singkat kasus ini berawal pada Juli 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB saat korban menjaga toko elektronik di Dusun Dadapan Desa Sumberjo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Tiba tiba datang pelaku yang juga ayah tiri korban. Sesaat kemudian, pelaku menutup pintu toko.
Begitu ketemu, pelaku memaksa puteri tirinya yang baru berusia 14 tahun itu agar mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Ajakan ini kemudian ditolak korban. Karena permintaanya ditolak, pelaku diduga mengancam tidak akan menyekolahkan korban dan tidak mau mengurusi adiknya. Meski korban menangis, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya tersebut. Selesai berbuat, pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya.
Kasus asusila ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Guna penyelidikan lebih lanjut, ST kemudian dibawah ke Polres Kediri.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah melakukan perbuatanya itu kurang lebih sebanyak 10 kali. Terakhir kali dilakukan pada bulan September 2020.
Atas kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa surat keterangan visum et repertum serta satu setel pakaian korban. Kasubag Humas Polres Kediri, Iptu Budi Ratmoko membenarkan jika pihak Polres Kediri telah menangani kasus tersebut.
"Bener, laporanya sudah kita terima, untuk pelaku kita mintai keterangan," terangnya.