Cabuli Murid, Oknum Pengelola TPA di Kediri Ditangkap Polisi
Seorang pengelola tempat pendidikan agama di Kota Kediri diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Nova Indra Pratama, peristiwa perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka DN, berusia 39 tahun, pada bulan Juni 2021 sampai dengan September 2023. Lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Kota Kediri.
"Kronologisnya, korban anak ini datang ke rumah tersangka untuk belajar (ngaji). Ketika teman temanya belum datang, korban disuruh naik ke lantai atas untuk bersih-bersih. Kemudian dilakukanlah perbuatan cabul tersebut," terangnya, Sabtu, 4 November 2023.
Selama ini tersangka mengelola tempat yang digunakan untuk mengajar pendidikan agama para muridnya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mewanti-wanti korban agar tidak bercerita kepada siapa pun terkait perbuatan yang baru saja dilakukan.
"Kemudian pada hari Selasa pada tanggal 01 Oktober 2023 korban bersama orang tua melaporkan ke Polres Kediri Kota. Untuk barang bukti yang kita amankan berupa Visum Et Repertum, satu potong baju warna hijau, kerudung, kaos warna putih dan celana warna krem," ceritanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI nomer 17 tahun 2016 didalam tertuang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf E dan G UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman pidana paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement