Cabuli Mahasiswi, Dekan Unri jadi Tersangka namun Tak Ditahan
Dekan Universitas Riau (Unri) Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Kamis, 18 November 2021. Mahasiswa kini menuntut agar rektor memecat dekan cabul tersebut. Sedangkan pengacara korban meminta agar dekan cabul Unri ditahan.
Dekan Cabul jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan, keputusan menetapkan Dekan Unri sebagai tersangka diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara, Kamis 18 November 2021.
Usai gelar perkara, polisi resmi menetapkan dekan Unri sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan pencabulan, serta mengirimkan surat pemberitahuan penyidikan kepada jaksa umum.
Mahasiswa Desak Dekan Dicopot
Mahasiswa Universitas Riau pun mendesak agar Rektor Unri Prof Aras Mulyadi segera menonaktifkan Syafri sebagai dekan. Sebab sebelumnya, rektor enggan mencopot dekan lantaran status hukumnya belum jelas.
"Rektor kemarin kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena belum jelas statusnya. Setelah (Syafri) jadi tersangka, Rektorat harus nonaktifkan. Tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," kata Vice Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unri Voppi Rosea, dikutip dari detik.com.
Voppi menilai pencopotan akan mempermudah mahasiswa yang harus berhubungan dengan dekan cabul Unri lantaran kebutuhan bimbingan skripsi atau kebutuhan akademik lainnya. "Kalau bisa, segera ditunjuk sementara, karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala," kata Voppi.
Tak Ditahan
Sementara, pengacara korban, Rian Sibarani memberikan apresiasi pada aparat kepolisian karena telah menetapkan dekan sebagai tersangka.
Namun ia juga meminta agar tersangka dosen cabul Unri segera ditahan. Rian kawatir tersangka pencabulan akan menghilangkan barang bukti sebab masih aktif di kampus.
"Kami juga meminta polisi untuk berani menahan tersangka SH, karena tersangka masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif dan punya kuasa di kampus dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali," kata Rian.
Cabuli Mahasiswi
Kasus dekan cabul sebelumnya diketahui publik setelah korban melakukan pengakuan dan viral di media sosial.
Korban yang mengaku sebagai mahasiswi Hubungan Internasional angkatan 2018 Universitas Riau mengaku dilecehkan oleh dekan cabul ketika melakukan bimbingan skripsi di lingkungan kampus, Oktober 2021 lalu.
Namun ketika korban melaporkan kasus ini ke kepolisian, tersangka pencabulan saat itu, membantah dan kemudian melapor balik mahasiswi tersebut. Dekan yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan itu melaporkan korban karena merasa nama baiknya tercemar dan mengancam menuntut R 10 miliar pada mahasiswi itu.
Advertisement