Bejat! Paman Cabuli Keponakan yang Masih SD di Lamongan
Entah setan mana yang membisiki KM, 41 tahun, warga Desa Drajad, Kecamatan Paciran hingga tega mencabuli keponakan sendiri.
Tetapi ulah bejat sang paman yang dilakukan dua bulan lalu itu pun terungkap juga. SAK, korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu membongkar kepada orang tuanya.
“Sedang MK, tersangka baru tertangkap Senin, 2 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka ditangkap di kompleks Makam Sunan Drajad, Paciran Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Senin, 2 Desember 2024.
Tertangkapnya KM ini sebulan lebih dari kejadian. Karena, setelah kasusnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi, ia bersembunyi.
Hamzaid menjelaskan, kejadian berawal Rabu, 23 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Sukodadi.
Tersangka yang juga tinggal satu desa dengan korban. Karena menikahi tante korban, tersangka mendatanginya. Keduanya pun mengobrol.
Entah diawali dengan rayuan atau ancaman, korban akhirnya disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, tidak hanya sekali, korban mengaku lebih dua kali di waktu berbeda.
Empat hari kemudian, Minggu, 27 Oktober 2024 korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Kontan saja orang korban kaget sekaligus marah besar. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan.
"Orang tua korban lapor pada Senin 28 Oktober 2024 sekira jam 12.00 WIB. Sejak itu langsung dikakukan penyelidikan hingga akhirnya tertangkap sekarang ini," terangnya.
Perburuan memakan waktu sebulan lebih karena tersangka pelaku melarikan diri dari Kecamatan Sukodadi. Informasinya pulang ke pantura, tetapi tidak mudah ditemukan.
Akhirnya Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyu Eko Afandi yang menerima informasi yang bersangkutan ada di sekitar kompleks makam Sunan Drajad langsung dilakukan penyelidikan.
Ternyata Ipda Wahyu dan anggotanya mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi, seperti salah satu matanya mengalami cacat, saat itu juga dilakukan penangkapan. Tersangka mengakui terus terang perbuatannya.
"Kini tersangka sedang diperiksa intensif. Sebelumnya penyidik juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kejadian ini," pungkas Ipda Hamzaid.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Advertisement